JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang kontrak sementara pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB) di Aceh Utara untuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Kali ini, kontrak sementara berlaku setahun sampai 17 November 2020. Selain itu, dalam kontrak sementara kali ini, PHE akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk mengelola blok migas yang pernah dikelola oleh ExxonMobil itu.

Melansir katadata.co.id, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menjelaskan, perpanjangan kontrak sementara diputuskan berdasarkan hasil diskusi dengan Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Selama setahun ke depan, kontrak bagi hasil tetap menggunakan skema cost recovery.

Namun, Djoko belum memerinci bentuk kerja sama pengelolaan antara Pertamina dan BUMD Aceh (BUMA). “Pokoknya mereka duduk bersama. Business-to-business dulu, dia (kontraktor) lapor ke Gubernur. Kami lapor ke Menteri,” ujar Djoko di Gedung Kementerian ESDM, 18 November 2019.

Perpanjangan kontrak kali ini merupakan yang keempat kalinya. Pemberian kontrak sementara lantaran belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Pusat (Pempus) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terkait kontrak bagi hasil Blok NSB ke depan.

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

Djoko berharap, dengan perpanjangan kontrak sementara selama setahun, lebih lama dari sebelumnya 45 hari, investasi di Blok NSB tak terhambat. Dia optimistis, waktu setahun cukup untuk menyamakan pandangan Pempus dan Pemprov Aceh mengenai skema kontrak bagi hasil ke depan.

Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman, mengisyaratkan kemungkinan diskusi antara Pempus dan Pemrov Aceh selesai sebelum setahun. “Setahun ini kan perpanjangan dulu, tapi bisa berapa bulan selesai,” kata dia.

Menurut Fatar Yani, saat ini produksi gas di Blok NSB berkisar 20-30 juta standar kaki kubik per hari. Namun, dia menilai, blok tersebut masih menyimpan potensi untuk pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengingatkan pentingnya keputusan segera mengenai pengelolaan Blok NSB. Pasalnya, PHE perlu kepastian untuk melakukan berbagai kegiatan investasi di blok tersebut. Perpanjangan kontrak sementara seperti yang terjadi saat ini membuat posisi PHE serba salah. “Kalau diperpanjang harusnya 20 tahun. Kalau lihat skema pendek akan sulit untuk berinvestasi,” kata dia.

Untuk diketahui, mulanya Blok NSB yang dikelola PT PHE sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola ExxonMobil, kontraknya berakhir pada 3 Oktober 2018. Menteri ESDM lalu menyetujui perpanjangan kontrak sementara sesuai usulan BPMA, yakni selama enam bulan, sejak 4 Oktober 2018 sampai 3 April 2019.

PHE kemudian mendapatkan kontrak sementara kedua berlaku 4 April hingga 3 Oktober 2019. Selanjutnya, PHE diberikan kontrak sementara pengelolaan Blok NSB selama 45 hari dan berakhir pada 17 November 2019.[](nsy)