LHOKSEUMAWE – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan empat tersangka kasus dugaan kepemilikan 53 Kg sabu kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 17 Juli 2019.

Keempat tersangka itu berinisial MU (27), HA (27), IB (36) dan IR (28), warga Ujong Blang Lhokseumawe. Mereka ditangkap Tim FIQR Pangkalan TNI AL Lhokseumawe pada Maret 2019 lalu.

Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Fakhrillah, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya juga menerima barang bukti lainnya berupa dua kapal (boat) yang digunakan tersangka saat transaksi narkotika itu, sepucuk pistol, narkotika jenis sabu yang merupakan sisa yang belum dimusnahkan berserta sejumlah handphone terkait tindak pidana narkotika yang sebelumnya dilakukan penangkapan oleh TN AL Lhokseumawe yang diserahkan kepada BNN Pusat.

“Setelah kita melakukan proses pemeriksaan dan penelitian berkas maupun terhadap tersangka dan barang bukti, nanti selanjutnya para tersangka akan kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk sementara,” kata Fakhrillah kepada para wartawan di Kantor Kejari Lhokseumawe, Rabu, sore.

Menurut Fakhrillah, penerimaan berkas penyidikan (tahap satu) pada awal Juli 2019, sedangkan hari ini (Rabu) dilakukan tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena kasus tersebut ditangani pihak BNN pusat, maka proses penelitian berkas tahap satu itu dilaksanakan di Kejaksaan Agung, sedangkan Kejaksaan Lhokseumawe hanya menerima proses tahap dua.

“Selanjutnya kita segera menyelesaikan administrasi untuk proses penuntutan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” ungkap Fakhrillah.[]