LHOKSEUMAWE – Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri yang masih di bawah umur di salah satu pesantren.
Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, jumlah korban pelecehan seksual itu yang terdeteksi 15 orang. Sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan lima saksi korban setelah menerima laporan dari orangtua mereka. “Dan sekarang bertambah satu korban lagi (yang melaporkan kasus itu melalui orangtuanya), tapi korban yang satu ini belum bisa dimintai keterangan karena kondisi mentalnya yang belum stabil,” ujar Indra kepada para wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 17 Juli 2019.
Indra juga menjelaskan soal permohonan dari kedua tersangka kasus itu yang meminta penangguhan penahanan. “Itu kan hak dari tersangka mengajukan penangguhan. Akan tetapi perlu saya sampaikan keputusan dari Kapolres bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan kepada tersangka tersebut,” katanya.
Selain itu, dijelaskan pula terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka. “Pada Senin, 15 Juli 2019, kita melakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Saat itu, kekhawatiran kami (penyidik) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sama terkait dengan penerapan pasal, yang digunakan apakah UU Perlindungan Anak atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Artinya, kekhawatiran kami juga sama apa yang dirasakan masyarakat,” ujar Indra.
Namun, kata Indra, penyidik dan jaksa berpendapat bahwa penyidikan kasus terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini bukan baru pertama kali terjadi di Lhokseumawe. Saat kasus sebelumya ditindak menggunakan Qanun Hukum Jinayat, maka jika kasus kali ini dijerat UU Perlindungan Anak, dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian hukum.
“Artinya, kenapa kasus serupa sebelumnya digunakan Qanun Hukum Jinayat dan mengapa kasus ini (pelecehan seksual terhadap santri di bawah umur) diterapkan UU Perlindungan Anak. Akhirnya masyarakat akan menanyakan apa batasan-batasannya, apa kekhasan kasus ini sehingga harus diterapkan UU Perlindungan Anak, padahal kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur sama seperti kasus sebelumnya. Kerugian korban itu kan tetap sama,” ujar Indra.
Indra menambahkan, setelah penyidik menyampaikan hal itu kepada jaksa, mereka menanggapi nanti akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Akhirnya karena penyidik belum menemukan jalan keluar terkait penerapan pasal tersebut, sehingga dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri masih anak di bawah umur kepada Kejari Lhokseumawe sesuai dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan, yaitu menggunakan pasal dalam Qanun Hukum Jinayat.
“Ini demi mencari kepastian hukum dan demi proses penyidikan ini jangan sampai terhenti di tengah jalan. Lalu, tekanan dari masyarakat agar penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak itu sudah kami terima, sehingga jalan keluarnya kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan bahwa mereka akan melakukan kajian dan evaluasi berkenaan dengan penerapan pasal tersebut,” ungkap Indra.
Indra menyebutkan, kemungkinan pergantian pasal yang disangkakan akan dilakukan saat tahap I (penyerahan berkas penyidikan kepada jaksa). Untuk menangani masalah itu maka penyidik akan mengambil jalan tengah, yaitu pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait dengan pemenuhan unsur kedua peraturan tersebut baik Qanun Aceh maupun UU Perlindungan Anak. Jadi ketika nanti JPU memutuskan pada tahap I bahwa digunakan UU Perlindungan Anak, maka pihaknya akan menggelar perkara dan mengekspose sehingga bisa menyesuaikan pasal yang diterapkan dengan proses tahap I ke Kejari.
“Korban anak itu sudah diatur dalam Qanun Aceh, dan dalam qanun itu sudah disebutkan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Jadi, ada orang yang bilang bahwa kita tidak mengerti dengan UU Perlindungan Anak, masalahnya Qanun Aceh sudah disebutkan demikian. Pada peraturan peralihan yang dijelaskan dalam qanun, terkait dengan perkara pidana yang diatur dalam KUHP dan undang-undang lainnya dan juga diatur qanun, itu yang diberlakukan adalah Qanun Aceh. Karena kita mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ungkap Indra.
Seperti diketahui, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di sebuah pesantren, 8 Juli 2019. Kedua tersangka berinisial AI (45), oknum pimpinan pesantren, dan MY (26), guru ngaji di pesantren tersebut. (Baca: Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pimpinan Pesantren dan Guru Ngaji Ditangkap)[]
Lihat pula: Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Santri Harus Dijerat UU Perlindungan Anak
Ini Kata Jaksa Soal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri di Lhokseumawe





