LHOKSEUMAWE – Petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe menciduk seorang tersangka pengedar dalam aksi penggerebekan sebuah rumah di Gampông Blang Pulo, Muara Satu, Jumat, 4 Agustus 2017.

Dalam penggeberekan itu petugas menangkap HS, 38 tahun, asal Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu. Petugas menyita delapan paket sabut dan uang Rp7 juta, timbangan perak, telepon genggam, guntung, dan plastik kecil untuk paket sabu.

“Selama ini kita dapatkan informasi ada peredaran sabu di kawasan itu, kita lakukan pengintaian dan saat kita gerebek kita dapatkan barang bukti,” kata Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Fachrurrozi kepada portalsatu.com, Minggu, 6 Agustus 2017.

Saat ini tersangka HS masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik BNNK. Pihaknya sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu di Lhokseumawe dan sekitarnya.

Fachrurrozi juga menjelaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi antinarkoba untuk kalangan pelajar dan masyarakat umum. Harapannya ke depan, masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba.[]