BANDA ACEH – Anggota DPR Kota Banda Aceh Irwansyah, S.T., prihatin terhadap kondisi penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh akhir-akhir ini. Pasalnya, para pelaku pelanggaran syariat Islam dinilai semakin berani menunjukkan aksinya.
Irwansyah menyampaikan itu, Rabu, 25 Juli 2018, menyikapi penggerebekan BNNP Provinsi Aceh terhadap tempat hiburan FK di Batoh, Banda Aceh, Selasa, 24 Juli 2018, malam. Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu mengapresiasi pihak Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh yang berhasil mengungkap praktik dugem, dugaan penggunaan narkoba, minuman keras serta pelanggaran syariat di Banda Aceh.
“Kita sangat terkejut mendapatkan informasi ini. Pasalnya, hal-hal seperti ini sudah semakin sering kita dengar selama ini, setelah sebelumnya kita dengar prostitusi online, kontes waria, sekarang sudah dugem. Kenapa para pelaku maksiat semakin berani menujukkan aksinya, ada apa ini?” Irwansyah mempertanyakan.
Irwansyah mengatakan, Komisi A DPRK Banda Aceh akan memanggil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH). Pasalnya, kejadian-kejadian pelanggaran syariat Islam dinilai semakin marak. Komisi A DPRK, kata Irwansyah, juga akan meminta Pemko Banda Aceh mencabut izin usaha-usaha yang menyediakan fasilitas terjadinya pelanggaran syariat.
“Karena dari kejadian-kejadian ini terlihat seperti tidak takut lagi para pelaku maksiat kepada petugas dan juga terkesan tidak menghormati pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh, ini kenapa? Apa karena patroli yang sudah berkurang atau kenapa? Seharusnya petugas Satpol PPWH kita juga memiliki deteksi dini terhadap tempat-tempat seperti ini, sehingga bisa dicegah,” ujarnya.
Irwansyah mengajak masyarakat ikut melaporkan potensi-potensi pelanggaran syariat di daerahnya masing-masing melalui call center yang sudah diluncurkan Pemko Banda Aceh.
Irwansyah berharap pihak BNNP Aceh dan BNNK Banda Aceh dalam aksi-aksinya ikut melibatkan Satpol PPWH Banda Aceh. Sedangkan kepada para pelanggar, kata dia, agar dihukum sesuai ketentuan berlaku. Misalnya, yang terbukti menggunakan narkoba diproses BNN, sementara terbukti khalwat diserahkan kepada WH untuk mendapatkan hukuman sesuai syariat Islam.
“Seperti kejadian Selasa malam itu, kasus narkobanya mungkin bisa langsung ditangani BNN, sementara khasus khalwat, ikhtilath atau bercampur baur laki-laki dan perempuan bisa ditangani Satpol PPWH. Kita minta agar semua yang diamankan dalam penggerebekan di tempat hiburan FK itu diproses sesuai hukum barlaku, termasuk yang memfasilitasi,” kata Irwansyah.
Irwansyah meminta Wali Kota Banda Aceh menunjukkan komitmennya dalam penegakan syariat Islam. Misalnya, senantiasa mengevaluasi dinas atau instansi yang menjadi ujung tombak penegakan syariat Islam. Sehingga pelaksanaan zikir rutin di Pendopo Wali Kota Banda Aceh diimbangi dengan semakin berkurangnya pelanggaran syariat Islam.
“Jadi, penegakan syariat harus berimbang, antara pelaksanaan syiar kegiatan agama dengan penegakan aturan dengan patroli-patroli secara serius dan tegas,” kata Irwansyah.[](rel)




