“Apabila kami hendak menghancurkan suatu kaum, maka kami jadikan para pembesar mereka membuat kerusakan, hingga datanglah ketetapan Allah dan mereka pun hancur sehancur-hancurnya.” –Alquran, QS Al-Isra: 16.
DIALEKTIKA massa kita semakin mengemuka dengan beragam variabel idiom ungkap, glosarium dan isu-isu trending. Adapun yang menjadi corong dari dialektika itu, tentu saja media massa termasuk televisi, dan medsos. Masih lekat dalam ingatan tentang penistaan agama, antikebhinekaan, intoleran, teroris, bom panci, ganti presiden, tiang listrik dan sebut saja, penjara!
Bila kita runut, akan banyak sekali idiom-idiom lain, semuanya dapat bermakna sebenarnya atau bermakna ganda. Setelah teroris, polemik partai, KPK dan saham Freeport, minggu ini kita disibukkan dengan, ya, penjara.
Dipenjara, diberi hukuman penjara kok (bisa) suka-suka. Bahkan sampai dapat ditelusuri berapa biaya untuk mendapatkan penjara dengan kualitas premium, disebutkan hingga ratusan juta, ck… ck… ck…. Ditambah lagi dengan fasilitas lengkap, apakah termasuk tukang pijat?
Maka lazim terdengar bahwa kehidupan di penjara masih lebih enak dibandingkan mereka yang hidup menggelandang, tuna wisma, pengemis asli (?), sebab yang dipenjara memang berhak untuk sisi kemanusiaannya, seperti olahraga, ibadah, makan teratur, ada bubur kacang ijo, bisa berteduh dari panas-hujan.
Adapun ketimpangan yang dimaksud perihal penjara Sukamiskin (sudah menyusul Mako Brimob?) menjadi tamparan telak bagi sistem hukum kita yang tak menunjukkan titik terang. Saat di mana, seakan semua pemangku jabatan terbelenggu dengan kepentingan tertentu, lebih parah lagi bila saling membelenggu dengan komitmen gelap.
Adapun dari segi oknum napinya, kasus penjara yang mencuat ini, semakin menunjukkan betapa kuat koloni kejahatan dalam membangun akses ke penjara agar di dalamnya bisa suka-suka, bisa apa saja, hatta transaksi narkoba. Ada yang mengakui bahwa sebagian perubahan dekor penjara dan interiornya merupakan inisiatif sendiri dan kreativitas sesama napi saja.
Yah, akan selalu ada rahasia, apalagi di penjara. Keberadaan di sana pada galibnya memang dianggap sah dan meyakinkan sebagai yang bersalah, hingga divonis puluhan tahun penjara. Meskipun, mungkin saja hakim khilaf. Akan tetapi penjara tetaplah penjara, dan kekhilafan hakim sebagai pemutus perkara, bisa ditinjau kembali dengan mekanisme yang berlaku.
Penjara pada maksudnya diperuntukkan sebagai wadah pengasingan, perbaikan pribadi (maka disebut pemasyarakatan) bentuk hukuman yang menimbulkan rasa sesal dan malu. Namun, dari sebagian yang tampak oleh kita, memang kurang ideal, bahkan miris bila dikaitkan dengan penjara sukakaya, eh.. sukamiskin. Karena apa yang tampak justru melampaui apa yang dapat dicapai oleh masyarakat merdeka secara umum, dari alat olahraga khusus, kulkas, AC, telepon genggam dus, tabungan di rekening. Padahal tanpa itupun, negara sudah jadi “korban” 1,3 triliun hanya untuk makan saja bagi seluruh napi di Indonesia, yang trennya sedang meningkat.
Bagaimanapun kita tidak bisa meniliknya dari satu sisi, karena penjara bagian dari sistem pengadilan, hingga tidak pas rasanya bila menyalahkan tata kelola Lapas semata.
Memang, yang paling dominan tentu tipikal si napi dan oknum yang mengendalikannya dari luar. Si napi dengan tipikal hedonis dengan latar belakang rasa digdaya dan sindrom post power. Sehingga merusak tatanan yang hendak dicapai dari lembaga pemasyarakatan. Andai saja masing-mssing napi yang merasa tidak bersalah bisa mengambil sikap seperti Nabi Yusuf as., tentu akan selalu ada pertolongan Allah di ujung pertapaan mereka, tanpa harus bersuka-suka (kaya) di dalam penjara. Atau, malah menganggap diri lebih dari Nabi Yusuf?[]
Oleh: Taufik Sentana, peminat studi sosial dan psikologi massa. Menetap di Meulaboh, Aceh Barat.




