SEMARANG – Komplotan penjahat yang telah berkali-kali memperdayai sejumlah kantor cabang dari sebuah bank plat merah di wilayah Semarang, Jateng, diringkus aparat Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Modus operandi dilancarkan delapan tersangka itu adalah berupaya mengajukan pinjaman atau kredit menggunakan dokumen fiktif.

Sepak terjang mereka selama ini terhitung mulus lantaran persyaratan berupa dokumen yang diminta pihak bank disulap nyaris sempurna dengan bentuk aslinya.

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan pinjaman sebut saja KTP, KK, sertifikat tanah dan sebagainya dipalsukan secara terampil oleh seseorang yang profesional di bidangnya.

Bahkan, untuk memantapkan aksinya beberapa di antaranya mengelabui pihak bank dengan mengklaim sebagai pasangan suami istri (pasutri) yang sah. Secara bergiliran mereka bergonta-ganti pasangan mengklaim sebagai pasutri.

Sebelum mengajukan pinjaman ke bank, seorang di antara sindikat yang telah terkoodinir ini berperan mencari lahan kosong yang akan digunakan sebagai agunan. Setelah dipastikan lokasi aman, mereka kemudian memalsukan sertifikat tanah.

Kedelapan tersangka tersebut di antaranya Raden Tomy Mifakhurahman (26) warga Kecamatan Candiroto, Temanggung, Iwan Prasetyawan Santoso (35) warga Kecamatan Mranggen, Demak, Ragil Yudi Hermawan (29) warga Kecamatan Singorojo, Kendal, Teguh Suryadi (31), Agus Tristanto (34) dan M Romadhon warga Mangkang, Semarang.

Selain itu, dua tersangka perempuan yakni Eka Diana Rachmawati warga Pandansari, Semarang dan Mundhi Mahardini warga Tembalang, Semarang.

“Saya sebenarnya ogah mengaku sebagai suami Ragil. Tapi bagaimana lagi ini sudah bagian dari peran kami supaya bisa cair. Sekali cair bisa dapat Rp5 juta. Semuanya kami ajukan pinjaman ke cabang-cabang Bank BRI,” tutur Mundhi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/02/2017).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji menjelaskan, tipu muslihat yang dijalankan para komplotan ini terstruktur rapi. Mereka memegang perannya masing-masing dengan dimotori Iwan dan Teguh sejak November 2016.

“Gagasan ini diotaki oleh Iwan dan Teguh. Mereka berdua berteman baik hingga merekrut lainnya. Teguh ini merupakan mantan karyawan bagian pembiayaan kredit di sebuah Bank, sehingga ia tahu betul apa saja yang dibutuhkan supaya bisa cair pinjaman,” terang Abiyoso.

Kasus penipuan ini, kata Abiyoso, terungkap setelah ada sejumlah laporan dari pihak bank yang menjadi korban kiprah komplotan ini.

Para tersangka mengajukan pinjaman di 28 kantor cabang sebuah bank terkemuka. Sekali pengajuan pinjaman maksimal Rp50 juta.

“Saat ini baru kami tangani kerugian di tiga kantor cabang dengan total kerugian Rp140 juta. Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Apakah ada keterlibatan pihak dalam, kami juga masih menyelidiki. Jadi setelah uang cair, mereka kabur berpindah kontrakan,” kata Abiyoso.[] Sumber: bangkapos.com, tribunnews.com