BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Dendi, mantan Direktur Utama PT Perikanan Nusantara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan keramba jaring apung di Sabang. Jaksa juga membidik sejumlah nama lain yang akan ditetapkan menjadi tersangka proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai Rp45,5 miliar itu.

“Ada sejumlah nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangkanya baru satu,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, T. Rahmatsyah, di Banda Aceh, Rabu, 28 Agustus 2019.

Rahmatsyah menyebutkan, Dirut PT Perikanan Nusantara, Dendi, ditetapkan sebagai tersangka karena perusahaan itu pemenang tender dan pelaksana proyek pengadaan keramba jaring apung. Pagu anggaran pengadaan tersebut Rp50 miliar, sedangkan kontrak kerjanya Rp45,5 miliar.

Menurut Rahmatsyah, Dendi ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada bukti kuat, baik dokumen maupun keterangan saksi. Namun, tim penyidik belum menahan tersangka.

“Calon tersangka lain, bukti-buktinya sudah ada. Namun, penetapan status tersangka belum dilakukan. Penetapan tersangka melalui forum ekspos perkara di Kejati Aceh. Jika forum menyatakan sudah oke, penetapan tersangka langsung dilakukan,” kata Rahmatsyah.

Dalam menangani kasus korupsi tersebut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan, satu paket sistem distribusi pakan, pipa pakan, satu set sistem kamera pemantau, serta satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berlokasi di Pulau Weh, Sabang.

Selain aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara ke Kejati Aceh.

Kejati Aceh menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu sejak 2018. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejati Aceh, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan 29 Desember 2017.

Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.[]Sumberantaranews.com