BANDA ACEH – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan buku panduan pengurangan risiko bencana pada prasarana dan sarana publik, di Aula lantai dua Gedung BPBA Banda Aceh, Rabu, 24 Juli 2019.

FGD itu diikuti 30 peserta terdiri dari stakeholder penting dalam pengurangan risiko bencana, perwakilan SKPA seluruh Aceh dan pihak dari beberapa hotel di Aceh. FGD tersebut berbicara tentang draf susunan buku panduan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) pada prasarana dan sarana publik yang merupakan turunan dari Pergub PRB No 44 Tahun 2019, yang telah disahkan Pemerintah Aceh pada 28 Juni 2019 lalu.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBA, H. T. Ahmad Dadek, S.H., mengatakan, Pergub pengurangan risiko di sarana publik itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya pengurangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Selain itu, memastikan kelompok rentan dan penyandang disabilitas mendapatkan akses yang adil dan setara dalam setiap agenda PRB dan membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta serta mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.

“Prasarana dan sarana publik yang dimaksud mencakup delapan ruang lingkup seperti lembaga pemerintahan, lembaga pendidikan, pasar, tempat penginapan, tempat wisata, rumah ibadah, prasarana transportasi dan prasarana olahraga,” kata Ahmad Dadek.

Menurut Dadek, penyusunan buku panduan PRB itu akan menjadi acuan dan pedoman agar mempermudah setiap penanggungjawab sarana publik dalam menjalankan agenda PRB sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh tersebut. Kata dia, karena Pergub dimaksud adalah pertama kali ada di Indonesia yang mengatur teknis dan mekanisme pengurangan risiko bencana pada sarana dan prsarana publik.

Untuk itu, Dadek berterima kasih kepada pihak yang telah membantu penyusunan Pergub itu, agar dapat membantu kembali BPBA dalam penyusunan buku panduannya sebagai bentuk realisasi yang membahas teknis-teknis pada masing-masing ruang lingkup PRB tersebut. BPBA kali ini ingin menggali masukan para pihak terutama yang berkaitan langsung dengan PRB, dan diharapkan akan banyak gagasan dan pertimbangan yang nantinya akan memperkaya rancangan buku panduan ini yang telah disusun oleh tim.

“Kita juga berharap dengan hadirnya buku panduan ini setiap penanggungjawab prasarana dan sarana publik dapat memastikan kelompok rentan dan penyandang disablitas menadapat akses yang adil dan setara dalam setiap agenda PRB. Juga diharapkan penanggungjawab juga dapat berperan optimal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana,” ungkap Ahmad Dadek.[](rilis)