TAKENGON – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Aceh Tengah menyerahkan klaim jaminan kematian kepada dua tenaga kerja yang meninggal dunia saat dalam tugas.

Penyerahan secara simbolik dilakukan Wakil Bupati Aceh Tengah Khairul Asmara, kepada almarhum M. Rasid yang semasa hidupnya bekerja di perusahaan Hyundai Engineering & Co, diterima oleh ahliwaris Samsiah dengan jumlah santunan Rp 90.165.250.

Selanjutnya santunan kematian kepada almarhum Angkasah yang semasa hidup bertugas sebagai aparatur Kampung Bamil Nosar Kecamatan Bintang diterima oleh ahliwaris Walija, dengan jumlah santunan sebesar Rp. 24.000.000,-

Kepala BPJS Aceh Tengah, Fadly Maulana menyebutkan penyerahan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Aceh Tengah nomor 568/1280/INSTR/2014 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Tengah.

Ditambahkan Kepala Wilayah BPJS Sumbagut, Edy Sahrial mengatakan kepada ahli waris bahwa santunan yang diberikan merupakan hak tenaga kerja bukan sedekah atau sesuatu yang harus diminta-minta dari ahliwaris.

“Santunan yang diberikan merupakan tanggung jawab BPJS karena almarhum merupakan peserta,” ujar Edy.

Menurut Edy kalau klaim tidak dibayar ahli waris bisa menuntut BPJS atau kalau terlambat diserahkan ada denda yang berlaku.

Sementara Khairul Asmara menekankan agar ahli waris dapat memanfaatkan santuan yang diberikan dengan baik.

“Bantuan yang diberikan jangan dilihat besar atau kecilnya, tapi itulah bentuk kepedulian pemerintah agar semua tenaga kerja dilindungi dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khairul mengharapkan santunan yang diberikan dapat digunakan sebagai modal usaha untuk menghidupi keluarga yang ditinggalkan.[]