BANDA ACEH  – Untuk optimalisasi Program Rujuk Balik (PRB) dan untuk menjamin ketersediaan obat bagi bagi peserta PRB, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut dan Aceh melakukan kegiatan dengan sekitar 50 orang perwakilan Apotek / Instalasi Farmasi, Pabrik Besar Farmasi (PBF) dan Distributor Obat se-Aceh pada Rabu (19/9) di Banda Aceh ini mengangkat tema “Optimalisasi PRB dan Evaluasi Penyediaan Obat PRB Era JKN Wilayah Aceh”.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Aceh dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Wilayah Aceh.

PRB ini sendiri merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis /subspesialis yang merawat. 

“Untuk pengelolaan PRB yang optimal ketersediaan obat PRB sangat dibutuhkan untuk kontinuitas pelayanan pasien PRB di FKTP, sehingga peserta PRB tidak harus kembali ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit untuk mendapatkan obatnya, namun selain unsur penyediaan obat, unsur lain yang paling esensial dalam memastikan keberhasilan, efisiensi dan efektifitas terapi adalah penggunaan obat yang sesuai kaidah bukti yang sahih yang dikenal dengan istilah Medication Therapy Management (MTM), yang merupakan salah satu alternatif inovasi yang dapat digunakan BPJS Kesehatan untuk mensukseskan penerapan PRB,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mariamah dalam sambutannya saat membuka kegiatan.

Selanjutnya ia mengungkapkan, berdasarkan permasalahan tersebut maka tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait (stakeholder) penyediaan dan pelayanan obat, kemudian meningkatkan pelayanan Obat PRB melalui sistem PRB MTM, dan evaluasi penyebab kekosongan obat dan komitmen seluruh pihak dalam mengatasi keluhan kekosongan obat serta kebutuhan obat peserta JKN terpenuhi sehingga meningkatkan tingkat kepuasan peserta.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengaturan Pengadaan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kementerian Kesehatan, M. Abadi selaku narasumber, dalam pemaparannya menyampaikan di era JKN, agar obat dapat tersedia dengan baik sangat berpengaruh pada fungsi pengelolaan obat dan peran serta stakeholder.

“Tata kelola obat di era JKN yang pertama dilakukan yaitu penyeleksian obat yang terdapat di dalam Formularium Nasional (Fornas), kemudian perencanaan obat dengan membuat Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dan dilaksanakan pengadaan baik oleh Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota, pengadaan oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan (pemerintah dan swasta) maupun oleh Satker Pemerintah lainnya”, jelasnya.

Abadi menegaskan metode pengadaan obat menggunakan metode E-purchasing yaitu metode pembelian secara elektronik melalui katalog elektronik/e-katalog sebagaimana telah ditetapkan didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pada kegiatan tersebut juga dirangkai dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta kegiatan kepada narasumber serta sharing session atau berbagi pengalaman dari PT. Enseval sebagai perwakilan PBF/Distributor Obat dan dari Apotek Kimia Farma dan Apotek Berkah sebagai perwakilan Apotek PRB. (BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh).[](adv)