BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues dan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat kerja sama dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Acara itu berlangsung di Aula Kantor Kejari Gayo Lues, Rabu, 12 Februari 2025.

Penandatanganan itu langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar, S.E., M.M., yang dihadiri Kepala Kantor BPJS Kabupaten Gayo Lues, Deny Wahyudi bersama jajaran masing-masing, dan dihadiri para Kasi, Kasubag, serta pegawai Kejaksaan.

Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., mengatakan kejaksaan tidak hanya berperan dalam bidang pidana, tetapi juga memiliki kewenangan dalam hukum perdata dan tata usaha negara. Ia menekankan bahwa peran jaksa dalam sektor perdata telah berlangsung sejak lama dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan hukum serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka dalam program jaminan kesehatan. Dengan adanya sinergi yang semakin erat, kedua institusi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam aspek perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan,” kakatanya.[]