BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues sedang menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gayo Lues tahun 2024.

Pihak Kejari telah meminta tim Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) melakukan audit anggaran KONI Gayo Lues senilai Rp1,2 miliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., Selasa, 17 Juni 2025, mengatakan saat ini tahapan kasus itu masih penyelidikan.

“Dua minggu yang lalu kita sudah melayangkan surat ke APIP untuk mengaudit penghitungan kerugian negara Dana Hibah KONI Gayo Lues tahun 2024, dan sekarang kita sedang menunggu hasilnya,” kata Kasi Pidsus di Kantor Kejari Gayo Lues.

Saat ini, kata Kasi Pidsus, Kejari Gayo Lues masih bekerja keras untuk mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti pendukung lainnya. Sehingga setelah keluar hasil audit dari Inspektorat Gayo Lues, semua yang diperlukan sudah terpenuhi.

“Untuk saksi ada yang sudah memberikan keterangan dan ada juga yang belum. Yang belum seperti atlet berprestasi. Begitu juga dengan alat bukti, ada yang sudah kita dapatkan, dan ada juga alat bukti pendukung lainnya yang belum kita temukan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gayo Lues membidik kasus anggaran KONI Gayo Lues tahun 2024 karena diduga ada yang menyimpang. Dana Hibah Pemda Gayo Lues itu dikucurkan melalui Dispora Gayo Lues kepada KONI Rp1,2 M.[]