BANDA ACEH – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Fasilitas Kesehatan di Banda Aceh, Kamis (19/4/2018).

Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh koordinator PIPP rumah sakit dan Dinas Kesehatan 5 Kab/Kota mitra BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh ini mengundang narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Dinas Kesehatan Aceh.

“Sebagaimana dengan amanat undang-undang 25/2009 tentang pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik termasuk rumah sakit berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan dengan tujuan permasalahan yang sering terjadi dalam pelayanan publik dapat teratasi dan terselesaikan dengan baik dan cepat,” kata Rudi Ismawan Koordinator Bidang PL Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam paparannya.

Rudi juga menambahkan dengan adanya sarana pengaduan dan pemberian informasi yang ada disetiap rumah sakit masyarakat memiliki hak mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara, serta mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, dr. Aldiana, MM dalam sambutannya menyampaikan BPJS Kesehatan dalam mengelola pemberian informasi dan penanganan pengaduan telah menetapkan loket serta unit pengelola PIPP di setiap kantor BPJS Kesehatan, Petugas PIPP pada rumah sakit baik yang bersifat on site maupun mobile, saluran permintaan informasi dan penyampaian pengaduan lainnya (mobile JKN dan Call Center 24 jam 1500400).

“Selain itu, untuk mempermudah koordinasi, kami juga telah mengembangkan sebuah Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (Aplikasi SIPP) yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh setiap rumah sakit dalam mengelola setiap permintaan informasi dan pengaduan secara terintegrasi dari masyarakat sehingga sehingga dapat mengurangi resiko misinformasi dan miskomunikasi lebih dini,” ungkapnya.

Disisi lain, Kepala UPTD Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (P2KK) yang mewakili Dinas Kesehatan Aceh, dr Hasnani Mkes mengatakan Pemerintah Aceh terus mendorong agar seluruh rumah sakit membentuk Tim Terpadu Administrasi Pelayanan Kesehatan di rumah sakit daerah, sehingga terwujudnya koordinasi yang baik antar stakeholder dalam menyelesaikan permasalahan pada saat pelayanan kesehatan diberikan kepada masyarakat Aceh sebagaimana Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yaitu Terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.[](Rel)