LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadisdagperinkop-UKM) Aceh Utara berinisial F, mengakui mengonsumsi sabu. F memakai barang haram itu bersama M, pegawai Satpol PP Lhokseumawe, di rumah M, di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Senin, 16 April 2018.
Saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggerebek rumah itu, F mengaku sedang mengonsumsi sabu bersama M. “Sedang pakek,” kata F menjawab portalsatu.com/ di Kantor Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, Jumat, 20 April 2018.
F menyebutkan, sabu tersebut diperoleh dari kawannya. Pejabat eselon II ini mengaku baru sekali mengonsumsi sabu. “Ini kebetulan, baru sekali itu,” ujarnya.
Ditanya mengapa mengonsumsi sabu, F mengatakan, “Memang udah takdir mungkin bagi saya, pak. Mungkin udah takdir bagi saya, itu aja pak”.
F mengatakan, kini ia menyesali perbutannya itu. “Menyesal,” katanya.
Sementara itu, M mengaku dirinya staf Satpol PP Lhokseumawe. Dia pun mengaku baru sekali mengonsumsi sabu. Menurut M, sabu yang ia pakai bersama F, dibeli dari orang lain. “Rp100 (ribu),” ujar M.
Diberitakan sebelumnya, hasil tes urine terhadap Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara berinisial F, dan pegawai Satpol PP Lhokseumawe, M, positif narkoba jenis sabu. “Hasil tes urine, keduanya positif (mengonsumsi sabu),” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Zeska Julian Wijaya kepada para wartawan di mapolres setempat, Jumat, 20 April 2018.
“(Tersangka mengaku sabu itu) beli dari orang lain, pengedar. Identitasnya (pengedar sabu itu) sudah kita ketahui dan kita masukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Zeska. (Baca: Polisi: Hasil Tes Urine Kadisdagperinkop-UKM Positif Sabu, Pengedar DPO)[](idg)



