BANDA ACEH – Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) atau Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).
Untuk mengoptimalkan penerapan sistem tersebut dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, BPJS Kesehatan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPM-PTSP) Aceh mengadakan sosialisasi cara pendaftaran peserta JKN-KIS Badan Usaha yang terintegrasi melalui OSS, di Banda Aceh, Rabu (12/12).
Turut hadir pada pertemuan tersebut jajaran DPM-PTSP dan Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, serta perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Nurjanaini, dalam sambutannya menyampaikan melalui sistem OSS ini salah satu manfaatnya adalah kemudahan pendaftaran JKN-KIS untuk badan usaha. “Bagi badan usaha yang mengurus izin untuk usahanya melalui sistem OSS diharuskan terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Jadi, dengan terintegrasinya sistem BPJS Kesehatan dengan OSS maka akan memudahkan badan usaha dalam mendaftar karena dalam satu pintu pengurusan,” katanya.
Melanjutkan yang disampaikan Nurjanaini, Staf Relation Officer BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Muhammad, dalam paparan materinya menjelaskan mekanisme pendaftaran peserta JKN-KIS melalui OSS yang diawali dengan badan usaha terlebih dahulu mendaftarkan ijin untuk usahanya melalui OSS.
“Setelah mendaftar melalui OSS dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) maka selanjutnya adalah pendaftaran izin dasar yang salah satunya yaitu pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS yang kemudian BPJS Kesehatan akan mengirimkan link aktivasi ke email badan usaha, dilanjutkan dengan entri data karyawan badan usaha sampai proses pembayaran iuran yang diakhiri dengan persetujuan menjadi peserta,” jelasnya.
Muhammad menambahkan, sehingga total waktu yang dibutuhkan mulai dari badan usaha menerima link aktivasi sampai dengan BPJS Kesehatan melakukan pelaporan status kepesertaannya ke OSS adalah selama 10 hari kerja.
“Diharapkannya dukungan dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak, maka Universal Health Coverage (UHC) dapat terwujud di Indonesia,” ujarnya di depan seluruh peserta yang hadir.
Perwakilan DPM-PTSP Aceh, Muslizzar, mengatakan Pendaftaran dan Perizinan Dasar, yaitu kegiatan mendaftarkan investasi/berusaha untuk memperoleh NIB dan Perizinan Dasar yang berupa tanda pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja asing.
“NIB berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan, selanjutnya badan usaha dapat melakukan kegiatan berusaha mulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan produksi barang atau jasa serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang disebut dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas,” ungkapnya.[](*)




