BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, meluncurkan aplikasi mobile JKN untuk dapat digunakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jakarta, 15 November 2017, kemarin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, saat acara launching aplikasi tersebut mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin pesat, khususnya pengguna telepon pintar di Indonesia, menjadi alasan tersendiri bagi BPJS untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan yang ada.
“Melihat semakin banyak masyarakat yang menggunakan perangkat tersebut, BPJS Kesehatan pun tak ketinggalan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kami meluncurkan aplikasi Mobile JKN,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Kamis, 16 November 2017.
Dalam acara yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara, Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan, penggunaan aplikasi mobile JKN sebagai bentuk transformasi digital BPJS Kesehatan yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui kantor cabang ataupun fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat digunakan oleh seluruh peserta kapanpun dan di manapun, tanpa batas waktu (self service). Saat ini tercatat pengguna Aplikasi Mobile JKN versi Android sebanyak lebih 1.000.000 pengguna dan aplikasi mobile JKN versi iOS sebanyak lebih 2.000 pengguna.
“Angka tersebut kami yakin akan meningkat, melihat potensi ekonomi digital Indonesia dan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pembangunan jaringan dan infrastruktur di wilayah Indonesia melalui program-program seperti Desa Broadband, Program Palapa Ring, Refarming 4G. Kami optimis Aplikasi Mobile JKN dapat dimanfaatkan oleh seluruh penduduk Indonesia sehingga kemudahan mendapatkan layanan JKN-KIS bukan hanya milik penduduk di perkotaan saja namun milik penduduk di seluruh pelosok wilayah Indonesia,” jelas Fachmi.
Untuk peserta yang ingin menggunakan aplikasi mobile JKN, dikatakan Fachmi, syaratnya sangat mudah, hanya tinggal mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store dan Apple Store, bagi pengguna telepon pintar sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10. Setelah aplikasi itu terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.
Aplikasi yang dapat dioperasikan melalui telepon pintar itu berisi banyak fitur yang berguna bagi peserta JKN-KIS. Setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN dan terpasang di telepon pintar, hal pertama yang perlu dilakukan yakni melakukan registrasi atau pendaftaran. Pilih menu registrasi, kemudian isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan data anda. Pastikan anda punya satu surel (email) aktif karena setelah semua kolom diisi, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut.
“Setelah menerima nomor verifikasi melalui surel, aplikasi akan meminta anda menulis nomor verifikasi tersebut. Kemudian, akan muncul keterangan apakah berhasil atau tidak dalam melakukan verifikasi,” ungkap Fachmi.
“Jika tidak berhasil, peserta bisa meminta aplikasi untuk mengirim kembali nomor verifikasi. Jika berhasil, hanya perlu mengisi alamat surel atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi setiap kali masuk ke aplikasi,” ungkapnya lagi.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Kerjasama Dalam Mendukung Penyelenggaraan Sistem Dan Teknologi Informasi Pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pertukaran data dan informasi, pengembangan dan pemanfaatan aplikasi informatika, diseminasi informasi dan edukasi publik, penelitian terkait perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung Program JKN-KIS dan bidang lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.[]



