LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran gaji dan tunjangan dua PNS Pemko Lhokseumawe yang terjerat kasus hukum lebih bayar senilai Rp55,3 juta. Dua PNS itu berinisial ZAF, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan MK, pegawai Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe. Walaupun sudah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai PNS pada Maret 2021, tapi ZAF masih memperoleh gaji sampai Februari 2022.
Temuan tersebut diungkapkan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021, Nomor: 7.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, tanggal 18 April 2022. Data tersebut diperoleh portalsatu.com/ beberapa hari lalu.
Data dilihat portalsatu.com/, Selasa, 24 Mei 2022, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, ZAF dan MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendiri. Namun, perkara sabu yang menjerat ZAF dan MK tersebut terjadi di tempat dan waktu berbeda.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 2 Maret 2021, ZAF dihukum pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Sedangkan putusan untuk MK dibacakan pada 15 Juli 2021. MK dihukum pidana penjara satu tahun empat bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Dalam LHP atas LKPD Lhokseumawe TA 2021 disebutkan bahwa terhadap kedua pegawai tersebut telah diterbitkan Surat Pemberhentian Sementara dan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SKPTDH) yang diajukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan ditetapkan oleh Wali Kota Lhokseumawe. SK tersebut kemudian ditembuskan kepada pihak-pihak berkepentingan termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan dinas terkait.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan atas pembayaran gaji dan tujangan kepada PNS yang menjalani kasus hukum, diketahui lebih bayar sebesar Rp55.322.150. Dengan rincian: ZAF sebesar Rp41.386.000 (tahun 2021) dan Rp2.223.600 (2022), totalnya Rp43.609.600. Sedangkan MK sebesar Rp11.712.550 (tahun 2021).
Lebih rinci dijelaskan, berdasarkan surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRIN-1385/L.1.12/Enz.2/12/2020 tanggal 21 Desember 2020, ZAF dinyatakan ditahan karena disangka melakukan tindak pidana. Atas pertimbangan tersebut, Wali Kota menetapkan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 145 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan. Uang pemberhentian sementara 50% diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkan pemberhentian sementara.
Namun, menurut BPK, berdasarkan data dari Subbidang Perbendaharaan II BPKD, pembayaran gaji dan tunjangan baru disesuaikan dan uang pemberhentian sementara baru diberikan pada 1 Juli 2021.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Lsm tanggal 2 Maret 2021 menyatakan ZAF dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Atas pertimbangan tersebut, Wali Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memberhentikan ZAF dengan tidak hormat sebagai PNS sesuai Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021.
“Berdasarkan data dari Subbidang Perbendaharaan II BPKD dan rincian pembayaran gaji dan tunjangan diketahui yang bersangkutan masih memperoleh gaji dan tunjangan PNS hingga Februari 2022. Yang bersangkutan juga menerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Total pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak semestinya sebesar Rp43.609.600,” tulis BPK dalam LHP atas LKPD Lhokseumawe TA 2021.
Terkait pembayaran gaji dan tunjangan PNS atas nama MK lebih bayar sebesar Rp11.712.550, dijelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan diberikan uang pemberhentian sementara 50% pada bulan berikutnya sejak ditetapkan pemberhentian sementara.
Akan tetapi, berdasarkan data dari Subbidang Perbendaharaan II BPKD, pembayaran gaji dan tunjangan baru disesuaikan dan uang pemberhentian sementara baru diberikan pada 1 Juli 2021.
“Hasil permintaan keterangan dari Kepala Subbidang Perbendaharaan II BPKD menyebutkan bahwa SK tersebut terlambat diterima oleh BPKD sehingga pembayaran gaji dan tunjangan kedua pegawai tersebut tetap dilakukan sesuai amprahan gaji yang diajukan dari dinas/SKPK. Keterangan lainnya disebutkan bahwa belum ada SOP pelaksanaan administrasi kepegawaian khususnya terkait pemberhentian PNS,” tulis BPK.
BPK menyebut keterlambatan penyampaian SK pemberhentian PNS tersebut berdampak pada pemberhentian gaji dan tunjangan yang terlambat dilakukan.
Berdasarkan ketentuan bahwa PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara dan diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan data dari Subbidang Perbendaharaan II BPKD, penyesuaian pembayaran gaji dan tunjangan kedua pegawai tersebut belum sesuai dengan SK Wali Kota yang telah diterbitkan,” tulis BPK.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020, pada Pasal 252 yang menyatakan bahwa pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan d, dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, pada Pasal 17 ayat (22), Pasal 40 ayat (1) dan (8).
“Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran gaji dan tunjangan PNS lebih bayar sebesar Rp55.322.150, terdiri dari Disdukcapil (ZAF) Rp43.609.600, dan Setdako (MK) Rp11.712.550,” tulis BPK.
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan Pemko Lhokseumawe belum memiliki SOP terkait mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum atas PNS yang melakukan indikasi perbuatan melawan hukum sejak dilakukan penahanan sampai diterbitkan SK pemberhentian; Kepala BKPSDM tidak segera menyampaikan SK pemberhentian kepada BPKD dan dinas terkait; Kepala SKPK sebagai atasan PNS yang terkena kasus hukum kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Kepada BPK, Pemko Lhokseumawe melalui Kepala BPKD menyatakan akan lebih teliti lagi dan melakukan rekonsiliasi dengan BKPSDM dan SKPK tentang data-data pegawai aktif untuk pembayarn gaji dan tunjangan PNS di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe agar memerintahkan Kepala Disdukcapil memproses kelebihan pembayaran gaji ZAF sesuai ketentuan berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah (Kasda) Rp43.609.600. Sedangkan Sekda memproses kelebihan pembayaran gaji MK sesuai ketentuan berlaku dan menyetorkannya ke Kasda Rp11.712.550.
Kepala BPKD Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, dikonfirmasi portalsatu.com/ mengatakan hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti oleh Inspektur Kota Lhokseumawe. “Tolong dikonfirmasi ke Inspektur,” kata Marwardi melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/5) sore.
Inspektur Kota Lhokseumawe, Azwar, mengatakan soal kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dua PNS yang terjerat kasus hukum itu apakah sekarang sudah dikembalikan ke Kasda atau tidak, tentu pihak BPKD yang lebih tahu. “Karena (diperintahkan untuk) disetor ke Kas Daerah, mereka (pihak BPKD) bisa mengecek,” kata Azwar melalui telepon seluler, Selasa sore.
Menurut Azwar, menyangkut tindak lanjut terhadap hal-hal lainnya termasuk rekomendasi dari BPK, pihaknya sedang menyiapkan surat kepada masing-masing SKPD/SKPK terkait. Selanjutnya, Inspektorat melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut. “Pelaksananya SKPD terkait, kita pantau,” ujarnya.
Intinya, kata Azwar, Pemko Lhokseumawe berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi dari BPK yang disampaikan dalam LHP atas LKPD Lhokseumawe TA 2021 itu.[](red)








