BANDA ACEH – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Ami Aristoni (44), terpidana korupsi asal Bener Meriah yang selama ini menjadi buronan. Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman terpidana Ami Aristoni di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa, 24 Mei 2022, sekitar pukul 10.30 WIB.
Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Terakhir dia menjadi staf di Sekretariat Daerah Bener Meriah.
Informasi penangkapan terpidana Ami Aristoni tersebut disampaikan Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam siaran persnya, Selasa sore.
Ali Rasab menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, menyatakan terdakwa Ami Aristoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara Rp754 juta. Sehingga Ami Aristoni dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.
Menurut Ali Rasab, sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, Ami Aristoni telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri. Sehingga dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah atas nama terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020, tanggal 20 Juli 2020.
“Penangkapan terpidana Ami Aristoni tersebut dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana. Setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan,” kata Ali Rasab.
Ali Rasab menyebut saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, besok/Rabu pagi, akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Ami Aristoni terjerat perkara korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Bener Meriah tahun anggaran 2013. Saat itu, dia menjabat Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Bener Meriah yang juga anggota panitia penerimaan hasil pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut.
Mulanya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam putusannya tanggal 6 Juli 2017 menjatuhkan vonis terhadap Ami Aristoni dan tiga terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan satu bulan.
Ami Aristoni kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Dalam putusannya tanggal 20 September 2017, PT menjatuhkan pidana yang sama sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Lalu, Ami Aristoni mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusannya tanggal 24 September 2018, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Ami Aristoni.[](red)





