LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menyimpulkan penyebab defisit anggaran Kota Lhokseumawe 2016 mencapai Rp250 miliar akibat dimasukkannya sumber pendapatan yang belum pasti (asumsi pendapatan) dalam APBK 2016. Selain itu, lemahnya pengawasan anggaran dari DPRK setempat.
Hal itu diungkap Salman, Koordinator Pemeriksa APBK Lhokseumawe dari BPK Perwakilan Aceh dalam rapat bersama DPRK Lhokseumawe di gedung dewan setempat, Rabu, 9 Agustus 2017, usai siang. Rapat yang dihadiri dua Wakil Ketua DPRK Suryadi dan T. Sofianus, sejumlah anggota dewan, dan Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe Bustami, selesai sekitar pukul 16.30 WIB.
Ini aneh, anggaran yang belum pasti diloloskan dalam APBK 2016 sehingga dalam proses realisasi anggaran ada sumber yang belum masuk dalam kas daerah atau nihil. Akibatnya defisit, ujar Salman.
Seharusnya, lanjut Salman, dalam proses evaluasi anggaran, dewan harus tegas terhadap Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK). Kata dia, dewan harus berani mempertanyakan apabila ada item sumber pendapatan yang dinilai tidak jelas. “Apa dasar hukumnya dimasukkan dalam APBK?”
Padahal, kata Salman, setiap tahun pihak Kementerian Keuangan RI selalu memberikan pedoman penyusunan anggaran ke daerah-daerah. Selain itu, BPK juga rutin mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke perangkat pemerintah dan legislatif, termasuk untuk Kota Lhokseumawe lengkap dengan keterangan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan untuk perbaikan dalam penganggaran tahun selanjutnya.
Seharusnya anggaran yang masuk dalam APBK harus jelas, sumbernya benar-benar masuk dalam kas daerah seperti bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tidak boleh semata-mata dari sumber yang masih asumsi seperti asumsi ada anggaran dari provinsi yang belum memiliki dasar hukum, kata Salman.
Salman juga sempat mempertanyakan rencana Pemko Lhokseumawe meminjam dana bank. Karena, kata dia, jumlahnya hanya Rp80 miliar, sedangkan defisit anggaran mencapai Rp250 miliar lebih.
Salman berharap saat pembahasan rancangan anggaran 2018, dewan harus proaktif dalam pengawasan, termasuk bersikap tegas terhadap usulan sumber-sumber pendapatan yang dinilai tidak jelas payung hukumnya.[] (*sar)



