BLANGKEJEREN – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama Baitul Mal Gayo Lues meluruskan persoalan zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rp 9,5 miliar masih di rekening BPKD, penyaluran akan dilakukan sesuai program Baitul Mal.
Kepala BPKD Gayo Lues, Muktar bersama Kepala Baitul Mal menjelaskan, pengumpulan zakat PNS ada mekanisme tersendiri, dana zakat dikumpulkan ke rekening pendapatan zakat BPKD kemudian baru ditransfer ke rekening Baitul Mal setelah ada permintaan.
“Tahun 2019, dana zakat PNS yang terkumpul mencapai Rp 14 miliar, dari jumlah itu, 4,5 miliar sudah ditransfer ke rekening Baitul Mal dan sudah disalurkan, jadi saldo zakat yang ada di rekening pengumpulan ZIS BPKD sekarang masih utuh, kapan diminta Baitul Mal, maka langsung diproses pengiriman ke rekening Baitul Mal,” katanya, Kamis, 27 Februari 2020.
Penjelasan itu disampaikan BPKD dan Baitul Mal karena beredarnya isu bahwa dana zakat PNS tersebut sudah lenyak. Mukhtar memastikan istu tersebut sama sekali tidak benar, hal itu bisa dibuktikanya jika ada masyarakat yang ingin mengetahui rekening koran pencairan dana zakat dari BPKD ke Baitul Mal.
“Kami berharap kepada semua pihak, jangan terlalu cepat menyimpulkan isu yang belum jelas kebenaranya, karena itu bisa menjadi fitnah, dan bagi yang ingin tahu dan kurang paham, silahkan tanyakan kepada pihak terkait, kami melayani masyarakat sepenuhnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Baitul Mal Gayo Lues Tengku Abdul Kader juga menjelaskan bahwa rekening zakat ada dua, yaitu rekening zakat pengumpulan yang ada di BPKD, dan rekening zakat Baitul Mal, kedua rekening itu memang sesuai peraturan karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Tahun 2019 hanya sekali kami minta pencairan ke BPKD untuk disalurkan kepada pihak penerimanya, jumlahnya Rp 4,5 miliar, sedangkan sisanya ini sudah kami rencanakan akan disalurkan kepada fakir miskin dan orang yang layak menerima lainya, tapi kan butuh proses, seperti harus mendapat persetujuan dari dewan pengawas juga,” jelasnya.
Dana zakat sebesar Rp 4,5 miliar kata Tengku Abdul Kader sudah disalurkan kepada 700 fakir sebanyak Rp 1 juta per orang, dan untuk orang miskin sebanyak 1.300 orang sebesar Rp 2 juta per orang, serta untuk usaha pinjaman pedagang, dan lain sebagainya.
“Jadi kami minta kepada masyarakat agar menayakan sejelas-jelasnya kepada kami sebelum beransumsi yang tidak baik, dan kami tidak pernah menggunakan uang zakat ini di luar ketentuan. Setiap hendak penyaluran dan zakat, dewan pengawas juga selalu ikut serta membimbing kami,” pungkasnya. [Win Porang]



