BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menggelar Workshop Penilaian Maturitas dan Penjaminan Kualitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi se-wilayah Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Perwakilan BPKP Aceh selama tiga hari, Selasa sampai Kamis, 26-28 April 2022. Acara tersebut juga digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting untuk memfasilitasi peserta yang tidak dapat hadir secara langsung di Kantor BPKP Aceh.
Workshop Penilaian Maturitas SPIP itu diselenggarakan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan implementasi Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Daerah khususnya Inspektorat dan Bappeda masing-masing Pemerintah Daerah terkait mekanisme penilaian mandiri dan penjaminan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.
Workshop dibuka Koordinator Pengawasan JFA Bidang APD 1 Perwakilan BPKP Aceh, Salwina Adiyanti. Ia menyampaikan bahwa belum maksimalnya penyelenggaraan SPIP di wilayah Aceh yang ditandai hanya 33,33% atau 8 pemerintah Daerah yang mencapai Level 3, sedangkan 67% Pemerintah Daerah masih berada di Level 2. Oleh karena itu, perlu dilakukan Workshop Penilaian Maturitas dan Penjaminan Kualitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi se-wilayah Aceh, sehingga diperoleh kesamaan persepsi dalam melakukan Penilaian Mandiri (PM) dan Penjaminan Kualitas (PK) terhadap penyelenggaraan SPIP di wilayah Aceh.
Acara itu dihadiri Satgas SPIP dari Inspektorat, Bappeda, DPKD, Sekretariat Daerah pada 24 Pemerintah Daerah di Aceh dengan total peserta yang hadir sebanyak 123 peserta baik yang hadir langsung di BPKP Aceh maupun secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah, Dra. Bea Rejeki Tirtadewi, AK., M.M., CRMP,CA, CfrA., CGCAE., QIA., sebagai pemateri utama dalam acara ini menyampaikan bahwa SPIP Terintegrasi mengawal pencapaian tujuan organisasi pemerintah. Dalam rangka mengawal tujuan tersebut, perlu untuk memetakan dan memitigasi risiko yang akan menghambat tujuan organisasi Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMD Pemerintah Daerah.
SPIP merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah. Ruang lingkup Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi meliputi mekanisme penilaian, fokus penilaian, komponen penilaian, serta periode yang dinilai. Penilaian mandiri dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
Evaluasi oleh Perwakilan BPKP Aceh nantinya akan dilakukan terhadap hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing Pemda, dan Perwakilan BPKP Aceh juga akan melakukan evaluasi terhadap penjaminan kualitas yang dilakukan oleh APIP di wilayah Aceh. Fokus penilaian adalah tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi, yang mencakup unsur-unsur SPIP, MRI, IEPK dan Kapabilitas APIP.
Komponen penilaian terdiri dari penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan. Periode yang dinilai dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai 30 Juni tahun berjalan.[](ril)