BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh memeriksa kerugian negara sejumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di provinsi tersebut.

“Kami masih memeriksa kerugian negara sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani. Pemeriksaannya membutuhkan waktu, jadi tidak bisa secepat yang diinginkan,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh Afrizi Hadi di Banda Aceh, Rabu, 27 Januari 2016.

Pernyataan tersebut dikemukakan Afrizi Hadi usai pertemuan dalam rangka optimalisasi peran Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aceh.

Pertemuan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut dihadiri unsur Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), BUMN dan BUBD. Pertemuan dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal.

Sejumlah kasus korupsi yang sedang diteliti kerugian negaranya oleh BPKP Perwakilan Aceh yakni pengadaan alat kesehatan CT Scan di RSUZA Banda Aceh. Kemudian, pengadaan mobil pemadam kebakaran, dugaan penyelewengan kas daerah di Dinas Pendapatan Provinsi Aceh.

Afrizi Hadi menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait data-data pemeriksaan kasus korupsi tersebut. Jika datanya kurang, BPKP bisa meminta data dari kejaksaan.

“Untuk menentukan kerugian negara dalam satu kasus korupsi harus kuat dan tepat. Dan ini tentu dibuktikan di pengadilan. Jadi, BPKP tidak sembarangan mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap satu kasus korupsi,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal menyatakan sejumlah kasus korupsi yang ditangani tim kejaksaan belum tuntas karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh.

“Pemeriksaan menyangkut berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam satu kasus korupsi. BPKP yang menentukan berapa kerugian negaranya. Jika sudah ada kerugian negaranya, baru kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan,” kata Raja Nafrizal.[] Sumber: antaranews.com