LHOKSUKON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara dan Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong (Perkim) Aceh Utara turun ke lokasi sengketa lahan di Gampong Blang, Kecamatan Lhoksukon, Kamis 19 Mei 2016. Dalam pertemuan bersama masyarakat itu tidak dilakukan pengukuran lahan, namun hanya pemantauan lokasi.

Lahan sungai mati seluas 3 Hektare area (Ha) milik negara itu sudah lama menjadi sengketa antara masyarakat setempat dan H. Ibrahim, salah satu pengusaha ternama di Lhoksukon. Bahkan sebelumnya dua warga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan merusak tanaman sawit yang diklaim milik pengusaha tersebut.

“Kami sudah melihat langsung lokasi lahan yang menjadi sengketa. Tadi kami juga sudah mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat. Hal ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Dalam hal ini kami harap masyarakat jangan terprovokasi,” ujar Safrizal, Kabag Perkim Aceh Utara.

Geuchik Gampong Blang, Iskandar di lokasi yang sama menyebutkan, dalam musyawarah yang digelar bersama Muspika sebelumnya, setelah diukur lahan itu milik Gampong Blang. Maka pada 20 Februari 2016 lalu, masyarakat menebang empat batang pohon sawit di lokasi. Setelah itu tanah diratakan untuk dijadikan lapangan voli.

“Anehnya pihak Ibrahim tidak terima, bahkan ia melaporkan masyarakat ke polisi. Dalam hal ini kami minta Ibrahim menunjukkan surat tanah jika memang lahan itu miliknya. Kami juga minta pihak kepolisian memeriksa kembali surat kepemilikan tanah yang diklaim Ibrahim, sebelum menetapkan dua warga sebagai tersangka. Lagi pula yang menebang pohon itu hampir semua warga Gampong Blang, mengapa hanya dua orang yang jadi tersangka,” ucap geuchik mempertanyakan.

Iskandar meminta pemerintah jangan menganggap sepele persoalan tersebut. “Saya harap pemerintah segera menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Blang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara mendatangi Pendopo Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Selasa, 17 Mei 2016.  Mereka meminta bupati untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Desa Blang dengan Ibrahim, pengusaha Lhoksukon.[]