LHOKSEUMAWE – Oknum anggota Polres Lhokseumawe berinisial Bripda AZ ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Kamis 14 Desember 2017, karena diduga mengonsumsi sabu. Sebelumnya, polisi berumur 29 tahun tersebut sudah divonis bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri beberapa bulan lalu lantaran hasil tes urine dia positif memakai sabu. Saat ini AZ sedang menunggu turun SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan saat dikonfirmasi kembali portalsatu.com/,  Jumat 15 Desember 2017 malam menjelaskan, AZ diketahui positif mengonsumsi sabu dari hasil tes urine secara dadakan yang dilakukan di internal kepolisian. Setelah menjalani empat kali sidang etik profesi, diputuskan AZ diberhentikan dari kedinasan Polri.

“Dia (AZ) positif mengonsumsi sabu. Dia melanggar kode etik kepolisian, sanksinya adalah diberhentikan dan tidak ditahan (terkait hasil tes urine). Untuk kasus narkoba, kita tidak main-main, sanksinya berat,” ujar Ahzan.

Ahzan menjelaskan, sebelum divonis bersalah hasil tes urine positif sabu, AZ bertugas di Bagian Umum Mapolres Lhokseumawe. “Tugas dia itu enak, cuma antar-antar surat,” katanya.

Kabag Ops Ahzan melanjutkan, oknum polisi yang melanggar hukum bisa diproses melalui sidang Kode Etik Profesi merujuk kepada Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, sidang Peraturan Disiplin mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan sidang Pidana Umum merujuk pada hukum pidana sipil.

Oknum polisi yang divonis bersalah akibat pelanggaran   disiplin, kata Ahzan, bisa dikenakan sanksi teguran tertulis, sanksi penahanan paling lama 21 hari,  penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu  tahun,  penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi dan pembebasan dari jabatan. “Demosi itu dipindahtugaskan ke daerah yang jauh dan kondisi keamanannya lebih buruk dari tempat tugas sebelumnya,” ujar Ahzan.

“Proses sidang Kode Etik maupun Disiplin Polri, juga sama seperti sidang pidana umum, yaitu dakwaan, tuntutan, pembelaan dan putusan,” kata Kabag Ops Polres Lhokseumawe ini.

Ahzan mengatakan, setelah ditangkap pihak Polres Aceh Utara terkait kasus narkoba, Bripda AZ akan menjalani proses hukum pidana umum lantaran ditemukan barang bukti sabu dan ganja. Menurut dia, hal itu berbeda dengan hasil tes urine positif, tidak bisa dibawa ke pengadilan umum karena buktinya hasil tes urine saja.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria yang diduga sedang memakai sabu di kawasan Gampong Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Kamis, 14 Desember 2017, sore. Salah seorang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Lhokseumawe berinisial Bripda AZ.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas, Jumat, 15 Desember 2017, menyebutkan, dua tersangka yang ditangkap yaitu, Bripda AZ, 29 tahun, warga Gampong Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, dan AW, 47 tahun, warga Gampong Cot Murong. Menurut Ildani, Bripda AZ merupakan oknum anggota Polres Lhokseumawe.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat pesta ganja dan sabu. Ketika kita lakukan penggerebekan kemarin, Kamis, kita berhasil amankan dua tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Ildani dalam siaran pers dikirim Humas Polres Aceh Utara kepada portalsatu.com/. (Baca: Kasus Sabu, Polres Aceh Utara Tangkap Oknum Anggota Polres Lhokseumawe)[]