LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hanya mengalokasikan anggaran untuk ongkos pengangkutan beras miskin (raskin) dari Gudang Bulong ke kecamatan-kecamatan. Sedangkan dana untuk subsidi tidak dialokasikan lagi, sehingga masyarakat harus menebus raskin jatah Oktober, November dan Desember 2017. Padahal, pada masa kampanye pilkada 2017, bupati/wakil bupati terpilih dan kini sedang berkuasa, berjanji memberikan raskin gratis untuk masyarakat.
“Mengenai raskin, sebetulnya ini komitmen kita waktu kampanye. Artinya, dari perjalanan tahun 2014, ini kan kebijakan kita juga pemerintah daerah untuk menganggarkan raskin. Tapi dalam perjalanan 2016, untuk akhir 2017 yang tidak terakomodir tiga bulan, yaitu Oktober, November dan Desember,” ujar Fauzi Yusuf alias Sidom Peng menjawab portalsatu.com/ di ruang kerjanya, Jumat, 15 Desember 2017 kemarin.
Menurut Sidom Peng, mengingat kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara mengalami defisit, maka tidak boleh dialokasikan dana hibah dalam jumlah sangat besar. “Karena ini aturan,” katanya.
“Di situ kita juga koordinasi dengan Bulog, makanya terlambat ada keputusan. Kita koordinasi juga dengan BPK, kita tetap ngotot supaya ini (raskin) ada. Kita upayakan juga supaya legal sesuai aturan, jadi kita hanya bisa danai dari segi pengangkutan. Ongkos angkut dari (Gudang) Bulog ke kecamatan masing-masing ini terakomodir dengan pemda,” ujar Sidom Peng.
Sidom Peng menyebutkan, terkait kebijakan itu, pihaknya turut berkoordinasi dengan seluruh camat di Aceh Utara. Para camat dipanggil untuk dijelaskan tentang kondisi keuangan Aceh Utara. Camat kemudian diinstruksikan memanggil para geuchik untuk disampaikan terkait kondisi tersebut.
“Kita tidak mau menutupi, supaya masyarakat lebih mengerti dan tahu kondisi. Ini kita sudah paksakan supaya bisa, tapi jangan juga pemerintah terganggu hal seperti itu ke ranah hukum. Di pemerintah juga kita panggil BPK, duduk dengan Inspektorat supaya ini bisa terakomodir, ternyata tidak bisa. Jadi, hanya terakomodir bulan Juli, Agustus, dan September 2017 saja, begitulah,” pungkas Sidom Peng.[]
Baca juga:
Raskin Harus Ditebus, Mandat Ajak Masyarakat Lawan Kebijakan Pemkab Aceh Utara
Lima Catatan Kritis MaTA Tentang Kebijakan Raskin Aceh Utara



