JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Hal itu dilakukan, untuk mencocokan suara yang dimiliki KPK dari sadapan telepon. “Penyidik membutuhkan pengambilan sampel suara untuk kepentingan pembuktian,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 26 Juli 2018.

Irwandi saat ini tengah terbelit kasus dugaan suap pengurusan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Namun, Febri tidak merinci pembicaraan apa yang diduga melibatkan Irwandi dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman atas sampel suara tersebut,” ungkapnya.

Irwandi ditangkap bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi serta barang bukti suap senilai Rp500 juta.

Uang tersebut disinyalir terkait dengan suap pengurusan DOKA tahun 2018. Untuk tahun ini, Bumi Serambi Makkah itu mendapat kucuran dana Otsus sebesar Rp8,03 triliun.[]Sumber:inilah