BANDA ACEH – Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M., mengatakan, Pemerintah Aceh akan memberikan pendampingan hukum terhadap saksi dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Hal itu dikatakan Amrizal menjawab portalsatu.com/, Kamis, 26 Juli 2018 malam, apakah Pemerintah Aceh memberikan pendampingan hukum terhadap Gubernur Irwandi Yusuf yang sedang menjalani proses penyidikan di KPK.

Menurut Amrizal, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Pada pasal 13 ayat (1), disebutkan, Biro Hukum Provinsi melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan CPNS/PNS provinsi,” kata Amrizal.

Selanjutnya, ayat (2) berbunyi, “Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan SKPD terkait”.

“Pada pasal 15, disebutkan, pendampingan hukum sebagaimana dimaksud di atas, yaitu memberikan pemahaman hukum antara lain mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan; ketentuan hukum acara pidana; mengenai materi delik pidana yang disangkakan; dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi,” kata ujar Amrizal.

Terkait hal ini, kata Amrizal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dan berdasarkan Permendagri tersebut, tim hukum pemerintah memberi pendampingan hukum kepada saksi dalam perkara tersebut,” katanya.

Menurut Amrizal, Biro Hukum dan Tim Penasihat Hukum Pemrintah akan melakukan koordinasi mengenai mekanisme pendampingan hukum terhadap saksi tersebut. “Karena ini berkaitan dengan pidana khusus, tindak pidana korupsi, tentu akan ada perbedaan-perbedaan,” ujar Amrizal.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., mengatakan, jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait DOKA 2018 mencapai 20 orang. “Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sekitar 20 orang, terdiri dari unsur sopir, Kepala Bappeda Aceh, Asisten II Provinsi Aceh, teller bank, PNS dan pejabat di pemerintah provinsi dan kabupaten, ajudan Bupati Bener Meriah, Bendahara PT Timitama, Staf Khusus Gubernur, dan swasta,” kata Febri dalam keterangan diterima porrtalsatu.com, Kamis pagi.

KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua orang dari swasta, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri, sebagai tersangka dugaan suap terkait DOKA 2018. Namun, Irwandi menyatakan dirinya hanyalah korban dari kasus tersebut. Dia menyebut dua nama yang diduga terlibat. “Yang terlibat proyek Syaiful dan ajudan (Bupati Bener Meriah, Ahmadi) Murti,” ujar Irwandi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 19 Juli 2018.

Irwandi menyebutkan, tidak ada bukti serta uang yang mengalir ke rekeningnya. “Tidak ada kaitan dengan saya itu. Saya tidak tahu, saya tidak minta, saya tidak nyuruh, dan saya tidak terima. Tidak ada bukti dan tidak ngalir ke rekening saya,” katanya.

Irwandi usai diperiksa KPK pada 5 Juli 2018 lalu mengatakan, “Saya tidak melakukan apapun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapapun”. “Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi,” ujar Irwandi. (Baca: Kasus DOKA: Irwandi Yusuf Sebut Dua Nama Terlibat Proyek)[]