LHOKSEUMAWE – Setelah disampaikan Wakil Wali Kota Lhokseumawe dalam rapat paripurna DPRK, Senin sore, buku Rancangan KUPA PPASP 2017 langsung dikembalikan kepada Bappeda. Pihak Bappeda akan menyerahkan kembali buku tersebut ke DPRK pada Jumat nanti.

Muncul kesan, buku Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2017 itu “dipingpong” dari eksekutif ke dewan, dan sebaliknya.

Rancangan KUPA PPASP 2017 itu sudah dikembalikan oleh DPRK ke Bappeda terungkap saat portalsatu.com/ ingin melihat buku tersebut di Sekretariat DPRK Lhokseumawe, Selasa, 7 November 2017, sore.

Mulanya, Sekretaris DPRK Lhokseumawe Ramli dihubungi portalsatu.com/, Selasa sore, mengatakan, buku Rancangan KUPA PPASP 2017 itu ada di Bagian Risalah Sekretariat Dewan. Ramli meminta portalsatu.com/ menjumpai Kabag Risalah Yuswardi untuk dapat melihat data pendapatan dan belanja dalam buku tersebut. Namun, Selasa sore itu, Yuswardi tidak ada di ruangan kerjanya. Saat dihubungi, Yuswardi mengatakan, buku tersebut tidak ada pada dirinya lantaran sudah dikembalikan oleh DPRK ke Bappeda.

Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., dikonfirmasi terkait hal itu, Selasa sore, mengatakan, “Itu hal biasa, setelah diteliti (oleh DPRK), kalau ada yang masih perlu dikoreksi, diperbaiki, kemudian dikembalikan lagi (ke DPRK). Tidak akan lama, karena harus segera dibahas dua pihak dengan dewan”.

Kepala Bappeda Lhokseumawe Mulyanto dihubungi, Rabu, 8 November 2017, malam, mengakui, buku Rancangan KUPA PPASP 2017 sudah dikembalikan oleh DPRK kepada pihaknya. “Untuk sinkronisasi penajaman program. Rencana kita, hari Jumat pekan ini akan kita serahkan kembali ke dewan,” ujarnya.

Sejumlah sumber portalsatu.com/ menilai hal itu “tidak biasa”. Muncul pertanyaan, apabila Rancangan KUPA PPASP 2017 belum konkret, mengapa disampaikan dalam rapat paripurna DPRK. “Aneh, setelah disampaikan kemudian langsung dikembalikan, terkesan seperti permainan bola pingpong,” kata satu sumber.

Catatan portalsatu.com/, sebelumnya buku Rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Lhokseumawe 2018 juga terkesan “dipingpong”. Pasalnya, setelah disampaikan Wali Kota Lhokseumawe dalam rapat paripurna DPRK, 23 Agustus 2017, kemudian langsung dikembalikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK). (Baca: Dewan Kembalikan Rancangan KUA PPAS 2018, Ini Kata Sekda)

Informasi diperoleh portalsatu.com/, TAPK Lhokseumawe baru menyerahkan kembali buku Rancangan KUA PPAS 2018 ke DPRK pada pengujung Oktober 2017. Namun, sampai sekarang Rancangan KUA PPAS 2018 itu belum dibahas secara dua pihak yaitu Badan Anggaran DPRK dan TAPK.

“Nanti akan dibahas perubahan 2017 dulu (Rancangan KUPA PPASP 2017), karena mengingat waktu (semakin sempit), setelah itu dilanjutkan pembahasan yang 2018 (Rancangan KUA PPAS 2018),” ujar Sekretaris DPRK Ramli saat dihubungi kembali, Selasa sore.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Lhokseumawe Yusuf Muhammad sudah menyampaikan Rancangan KUPA dan PPASP 2017 dalam rapat paripurna DPRK, Senin, 6 November 2017, sore. Rapat paripurna penyampaian itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi. (Baca: Usulan Perubahan Anggaran Lhokseumawe Bertambah Rp46 Miliar Lebih)[](idg)