BANDA ACEH – Sofyan, 72 tahun, salah satu warga Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, diduga menjadi korban hipnotis, Selasa, 7 November 2017 sekitar pukul 10.00 WIB. Dia diduga dihipnotis oleh tiga pelaku saat berada di kawasan Jalan T. Iskandar, Gampong Lamglumpang, Ulee Kareng, tepatnya di depan toko bangunan Mirza. Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Korban bernama Sofyan, 72 tahun, diduga ditipu dengan cara hipnotis oleh sejumlah pelaku yang tidak dikenalinya,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kapolsek Ulee Kareng, AKP Mawardi, Rabu, 8 November 2017 malam.

Berdasarkan kronologi kejadian diketahui ketika korban baru keluar mengambil uang dari Bank Aceh di kawasan Gampong Lamglumpang. Namun saat hendak menghidupkan sepeda motor, seorang terduga pelaku menepuk pundak korban.

“Pelaku menanyakan alamat sebuah perusahaan?. Karena korban tidak tahu, tiba-tiba datang pelaku kedua dan berpura-pura tahu tentang perusahaan yang dimaksud. Namun, ketika itu kedua pelaku sudah membicarakan masalah jual-beli batu akik jenis delima merah seharga Rp600 juta,” kata Kapolsek Ulee Kareng.

Korban yang tidak langsung beranjak kemudian terlibat dalam masalah jual beli batu akik tersebut. Melihat korbannya sudah mulai masuk perangkap, tersangka menawarkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp300 juta apabila batu tersebut berhasil dijual.

Berselang beberapa menit kemudian, datang tersangka lainnya yang mengaku sebagai pembeli batu akik. Terduga pelaku ketiga menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

“Terjadi tawar-menawar, sehingga korban percaya terhadap perkataan para pelaku ini. Namun, ketika itu pelaku menanyakan jumlah uang kepada korban yang ada di rekening bank miliknya dan korban mengaku menyimpan uang sebesar Rp11 juta. Pelaku menyuruh korban untuk mengambilnya,” kata AKP Mawardi.

Pelaku kemudian mengorek informasi terkait emas yang mungkin dimiliki korban. Upaya tersebut berhasil karena korban mengaku memiliki simpanan 10 mayam emas di rumahnya. Korban kemudian diminta untuk mengambil uang dan emas tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku.

Kepada polisi, Sofyan mengaku sempat dibawa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, para pelaku juga meminta korban untuk meninggalkan yang dan emasnya.

“Korban disuruh pulang ke rumah untuk salat hajat, korban pun menurut perintah pelaku,” kata AKP Mawardi lagi.

Korban yang sempat pulang ke rumah kemudian kembali lagi ke lokasi. Namun dia tidak menemukan ketiga pelaku tersebut. Saat itu Sofyan baru menyadari telah menjadi korban hipnotis.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp33 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan kita,” kata AKP Mawardi.[]