TELAH dijelaskan sebelumnya mengenai kemuliaan bulan-bulan haram ini atas bulan-bulan lainnya, serta agungnya kesucian bulan-bulan haram ini. Maka sekarang, penulis akan memaparkan beberapa keutamaan dan keberkahan yang terkandung dalam setiap bulan haram (yang disucikan) ini. Bulan Dzulqadah merupakan salah satu bulan Haji (asyhurul hajji) yang dijelaskan oleh Allah dalam friman-Nya:(Musim) Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi (QS.Al Baqarah:197).
Asyhurun maluumaat (bulan-bulan yang dikenal) merupakan bulan yang tidak sah ihram Haji kecuali pada bulan-bulan ini (asyhurun maluumaat) menurut pendapat yang shahih. (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Dan yang dimaksud dengan bulan-bulan Haji (asyhurul hajji) adalah bulan Syawal, Dzulqadah dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah.
Di antara keistimewaan bulan ini, bahwa empat kali Umrah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam terjadi pada bulan ini, hal ini tidak termasuk Umrah beliau yang dibarengi dengan Haji, walaupun ketika itu beliau Shalallahu Alaihi Wassalam berihram pada bulan Dzulqadah dan mengerjakan Umrah tersebut di bulan Dzulhijjah bersamaan dengan Hajinya. (Lathaa if al Maaarif, karya Ibnu Rajab; Zaadul Maaad).
Ibnul Qayyim menjelaskan pula bahwa Umrah di bulan-bulan Haji setara dengan pelaksanaan Haji di bulan-bulan Haji. Bulan-bulan haji dikhususkan oleh Allah dengan ibadah Haji, dan Allah menjadikan bulan-bulan ini sebagai waktu pelaksanaannya. Sementara Umran merupakan Haji kecil, maka waktu yang paling utama untuk Umrah adalah pada bulan-bulan Haji. Sedangkan Dzulqadah berada di tengah-tengah bulan Haji tersebut. (Zaadul Maaad).
Oleh sebab itu terdapat riwayat dari beberapa ulama Salaf bahwa disukai melakukan Umrah pada bulan Dzulqadah. (Lathaa if al Maaarif). Akan tetapi ini tidak menunjukkan bahwa Umrah di bulan Dzulqadah lebih utama daripada Umrah di bulan Ramadhan.
Keistimewaan lain yang dimiliki bulan ini, bahwa masa tiga puluh malam yang Allah janjikan kepada Musa untuk berbicara pada-Nya jatuh pada malam-malam bulan Dzulqadah. Sedangkan al asyr (sepuluh malan tambahan)nya jatuh pada periode sepuluh malam dari bulan Dzulhijjah berdasarkan pendapat mayoritas ahli Tafsir. (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Ini sebagaimana firman Allah Taala:
Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi) (QS. Al Araaf:142)
Di dalam ash Shahihahin terdapat hadist dari Abu Bakrah rahimahullah dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam banwa beliau bersabda:
Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun itu terdapat dua belas bulan. Empat diantaranya adalah bulan haram (disucikan). Tiga dari empat bulan itu, (jatuh secara) berurutan yaitu Dzulqadah, Dzulhijah, Muharram. Sedangkan Rajab (yang disebut juga sebagai) syahru Mudhar, terletak diantara Jumada (ats Tsaniyah) dan Syaban. (QS. Bukhari)
Sementara itu sekelompok orang dari generasi salaf berpandangan bahwa hukum diharamkannya peperangan pada bulan-bulan haram ini, adalah tetap dan berlangsung terus-menerus hingga saat ini, karena dalil-dalil terdahulu. Sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa sesungguhnya larangan memerangi kaum musyrikin pada bulan-bulan haram ini telah terhapus (mansukh) dengan firman Allah Taala:
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri sendiri dalam bulan yang empat itu, dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya (QS. At Taubah:36).
Imam Ibnu Jarir ath Thabari rahimahullah mentarjih ( menguatkan) pendapat terakhir ini (lihat tafsir ath Thabari), sedangkan Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa pendapat yang terakhir ini lebih masyhur (lihat Tafsir Ibni Katsir).[]




