LHOKSUKON – Polisi terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara guna menghentikan langkah dua tersangka narkoba, yang mencoba melarikan diri saat digerebek anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Keduanya digerebek petugas, Kamis, 4 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah kamar doorsmeer Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Dua tersangka, yaitu MA, 34 tahun, warga Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye dan MZS, 24, warga Gampong Meunasah Pantonlabu, kecamatan yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas via rilis yang dikirim kepada portalsatu.com/, Jumat, 5 Januari 2018 menyebutkan, hasil penggeledahan pihaknya di lokasi ditemukan barang bukti alat isap sabu milik kedua tersangka.

“Ada dua kaca pirek berisi sabu dengan berat 2,5 gram/brutto, satu timbangan digital, 3 unit handphone, 2 gunting dan sejumlah plastik bening. Semua disita sebagai barang bukti,” ujar AKP Ildani.

Saat ini, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka MA dan MZS telah ditahan di Mapolres Aceh Utara. “Kedua tersangka masih kita periksa,” kata AKP Ildani Ilyas. []