JANTHO —  Bupati Aceh Besar, Mawarda Ali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupetan Aceh Besar untuk memiliki akun instagram pribadi.

Perintah tersebut disampaikan dalam surat edaran bernomor 480/263/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang ditandatangani Bupati Mawardi Ali, ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Aceh Besar. 

Setelah memiliki akun instragram para ASN juga diharuskan mengikuti akun instagram Kehumasan Aceh Besar, alasannya untuk optimalisasi penyebaran informasi pelaksana pemerintahan dalam penanganan dan pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kepada seluruh OPD, Mawardi meminta agar mereka memerintahkan seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk membuat akun instagram pribadi dan mewajibkan mengikuti akun @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar. Selain itu, para ASN juga diminta untuk mengajak keluarga dan kerabat agar mengikuti akun tersebut. 

Mawardi juga mewajibkan OPD melaporkan jumlah ASN dan tenaga kontrak yang telah mengikuti akun instagram Kehumasan Aceh Besar tersebut melalui Grup WhatsApp OPD.

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, mengatakan tujuan SE tersebut tidak terlepas agar seluruh ASN dapat meneruskan informasi dan publikasi oleh pemerintah daerah. 

“Karena sebagai abdi negara mempunyai kewajiban bersama untuk menyampaikan informasi ke masyarakat bagaimana penanganan Covid-19 di Aceh Besar dan informasi pembangunan lainnya,” kata Muhajir saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Juli 2020, malam.

Menurut Muhajir, dengan memanfaatkan media sosial dan akun resmi dari pemerintah daerah maka informasi yang disampaikan lebih cepat dan masyarakat bisa berinteraksi. Apalagi media sosial cukup dekat dengan masyarakat.

“Maka kita harus terus mengingatkan protokol kesehatan kepada masyatakat. Hari ini, salah satu cara agar lebih diterima adalah dengan cara memanfaatkan media sosial, salah satunya melalui akun instagram,” jelasnya. [*/*]