LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, meminta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) menghentikan sementara surat perintah membayar (SPM) ganti uang/tambah uang/lumsum (GU/TU/LS) termasuk hibah dan bantuan sosial.
Instuksi itu tertuang dalam Surat Bupati Aceh Utara Nomor: 900/716 tertanggal 17 April 2020 tentang penundaan sementara proses penerbitan SPM.
Dalam surat itu dijelaskan, menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional disebutkan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN tahun anggaran 2020, dilakukan penyesuaian dan/atau penetapan atas pagu alokasi TKDD tahun anggaran 2020”.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalami pengurangan pendapatan transfer umum dari Pemerintah Pusat untuk mendanai belanja-belanja dalam APBK Tahun Anggaran 2020.
“Untuk maksud tersebut, diharapkan kepada saudara (para Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, red) terhitung tanggal 21 April 2020 untuk sementara waktu menghentikan SPM-GU/TU/LS dan SPM Hibah/Bansos baik untuk Bendahara Pengeluaran maupun Pihak Ketiga sampai batas waktu akan diberitahukan kembali,” bunyi surat diteken Bupati Muhammad Thaib.
Kabag Humas Setda Aceh Utara, Andree Prayuda, dikonfirmasi portalsatu.com via WhatsApp, Selasa, 21 April 2020, membenarkan surat Bupati Aceh Utara itu ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPRK dan Inspektur Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu, sumber di lingkungan Pemerintah Aceh Utara menyebutkan semua pos anggaran, SPM-nya diminta dihentikan sementara, kecuali untuk gaji PNS dan dana transfer pusat yang sudah masuk ke kas daerah seperti DAK nonfisik. Apabila sudah masuk dana yang sifatnya transfer umum maka akan diberitahukan kembali kepada para Kepala SKPK untuk penerbitan SPM.[](nsy)



