LHOKSEUMAWE – Mahasiswa tergabung dalam Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Unversitas Malikussaleh (Unimal), menemukan beberapa permasalahan yang urgen dari hasil diskusi publik diadakan Aliansi Mahasiswa Peduli Air (AMPA) terkait menakar ancaman penanaman sawit di hulu sungai. Diskusi publik itu digelar di Gedung ACC, Unimal, Cunda, Lhokseumawe, Minggu, 20 Januari 2019.
Ketua FKPH Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli, mengatakan, permasalahan itu terutama di Gampong Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. “Bahwa terhadap PT Syaukat Sejahtera yang telah melakukan penanaman sawit di daerah hulu sungai, sehingga berdampak air yang sudah tidak jernih hingga terjadinya kebanjiran. Ada 90 lembaga atau organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang sepakat untuk menolak segala bentuk pelanggaran di bidang lingkungan yang akan sangat merugikan masyarakat,” ujar dia kepada portalsatu.com.
Menurut Fadli, dalam kasus tersebut terdapat beberapa pelanggaran hukum yang bisa dibawa ke ranah litigasi atau pengadilan. Kata dia, salah satunya adalah adanya indikasi permainan oknum aparatur setempat terhadap maladministrasi, karena menerbitkan dua Surat Keterangan Tanah (SKT) sehingga terjadi konfrontasi sosial di tengah masyarakat. Jika hal ini benar terbukti, maka bisa dikenakan Pasal 385 KUHP atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena aparatur (geuchik) gampong sebagai penyelenggara negara.
“Kemudian setelah dicek kepada pihak Pemkab Aceh Utara, bahwa PT Syaukat Sejahtera itu belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang merupakan syarat kumulatif untuk mendapatkan izin. Ini telah menyalahi Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sanksinya bisa berupa denda atau pidana. Itu merupakan beberapa poin penting yang diindikasikan adanya pelanggaran hukum dimaksud,” kata Fadli.
Oleh sebab itu, kata Fadli, Pemkab Aceh Utara harus berani untuk membuat suatu peraturan yang bersifat umum agar mempunyai legitimasi hukum yang kuat untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar, baik itu dalam bentuk Perbup atau berkoordinasi dengan DPRK untuk melahirkannya dalam bentuk qanun kabupaten. Kata dia, bukan seperti sekarang moratorium terkait lingkungan hidup tersebut, hanya dibutirkan dalam bentuk instruksi bupati yang tidak memiliki legitimasi dan legalitas hukum yang kuat, karena instruksi bupati hanya bersifat membimbing atau mengarahkan.
“Bupati Aceh Utara jangan terkesan lemah dalam hal tersebut. Karena prioritas utama adalah rakyat, bukan investasi. Insya Allah, kami ke depan akan melakukan dua cara mengenai hal itu, yaitu menempuh melalui ranah hukum baik ke PTUN atau pengadilan umum, dan juga melakukan extra–parliamentary atau tambahan parlementer agar suara rakyat ini sampai kepada pihak penguasa. Jangan meninggalkan air mata untuk generasi yang akan datang, tetapi mari kita tinggalkan mata air untuk mereka generasi selanjutnya,” ungkap Muhammad Fadli.[]


