SUKA MAKMUE – Bupati Nagan Raya, M Jamin Idham, akan mencopot TS dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisbudparpora) karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan Jamin Idham kepada awak media di Aula Setdakab Nagan Raya, Rabu, 20 Desember 2017.

“Kalau terbukti, memang akan kita copot,” kata Jamin Idham.

Apalagi, kata dia, TS tersandung kasus penyalahgunaan narkoba yang merupakan musuh terbesar di Indonesia. 

“Semua pimpinan instansi di bawah pemerintahan saya agar dapat proaktif dalam membasmi maupun manangkal penyalahgunaan narkoba,” kata Jamin Idham. 

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba di kawasan Suka Makmue, tepatnya Perumahan Dinas Pemkab Nagan Raya, Selasa, 19 Desember 2017, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto menyebutkan salah satu tersangka yang ditahan petugas adalah TS, kepala dinas (kadis) di Nagan Raya. “Iya, salah satunya itu kepala dinas,” katanya.

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan satu paket besar sabu seberat, 1,03 gram dan 10 paket kecil.[]