SUKA MAKMUE – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan terhadap banding kasus perusakan lahan masyarakat oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Samsuardi atau Juragan satu tahun penjara.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang memvonis Samsuardi satu tahun dalam masa percobaan, namun Samsuardi tidak menerima keputusan PN Meulaboh dan melakukan banding yang akhir di vonis satu tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Oki Winarta, mengatakan, kasus perusakan lahan masyarakat kawasan Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya saat itu putusan di pengadilan Negeri Meulaboh divonis satu tahun masa percobaan.
Pada saat itu, Samsuardi tidak menerima putusan PN Meulaboh dan dia melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan banding itu diterima Jaksa Nagan Raya sekitar tiga hari lalu.
Kita melihat apa sikap dari Samsuardi atau Juragan, apa dia menerima keputusan itu, apakah dia mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Menrutnya, hinga saat ini Jaksa Nagan Raya belum melakukan eksekusi, tapi kalau keputusan banding itu diterima, dia tidak mengajukan upaya hukum kasasi lagi, itu wajib Jaksa untuk melakuka eksekusi terhadap Juragan.
Tapi kalau yang bersangkutan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi, Jaksa harus menungu keputusan kasasi tersebut.
Kalau dalam aturan paling lama tujuh hari sejak dia menerima salinan putusan Banding itu dia harus menentukan sikap, apa dia terima, apa dia melakukan upaya hukum kasasi.
Menurutnya, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya itu belum menerima keputusan Banding kasus perusakan lahan masyarakat di kawasan Pulo Ie, Nagan Raya.
“Bila Samsuardi tidak menerima keputusan banding, pihaknya sudah mempersiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Diperkirakan sekarang yang bersangkuta belum menerima salinan putusan banding itu,” katanya.[]



