BLANGKEJEREN – Sebagian Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pusat Kota Blangkejeren sangat meresahkan pengguna jalan dan pejalan kaki, keberadaan sebagaian pedagang itu juga sangat menganggu tatanan ibukota Gayo Lues.

Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd, M,Si., didampinggi Wakil Bupati Gayo Lues H. Maliki Rabu, 02 September 2026, mengatakan setiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Pedagang memiliki hak untuk berjualan, pengguna jalan dan pejalan kaki juga memiliki hak untuk menggunakan jalan sesuai peraturan.

“Kepada Camat Blangkejeren, tolong ditertipkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pusat ibukota Gayo Lues. Karena kita sudah disoroti, dan itu memang betul, hak pejalan kaki sudah diambil oleh PKL,” katanya saat penyerahan bantuan pangan di kantor desa Blangkejeren.

Penataan kota Blangkejeren kata Bupati harus disegerakan mengigat banyak orang yang merasa tidak nyaman berjalan-jalan dipusat kota, jika tidak segera diambil tindakan, maka akan menjadi pembicaraan negatif.

“Banyak pihak mengiginkan agar pusat ibukota Gayo Lues ditata rapi, pedagang bisa berjualan, dan warga yang ingin jalan-jalan juga merasa nyaman, maka kita harus menyesuaikan kepada tempatnya, sehingga orang-orang yang berkunjung ke Gayo Lues juga merasa nyaman, dan kita sebagai warga Gayo Lues juga merasa bangga,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Gayo Lues memang sudah seharusnya melakukan penataan pusat ibu kota, dan melakukan penataan atau memberikan tempat kepada pedagang kaki lima, dan memberikan kenyamanan kepada warga yang ingin berjalan-jalan dipusat kota.[]