LHOKSEUMAWE – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, menegaskan tidak pernah melarang warga yang mencari rezeki dengan cara berjualan. Penertiban terhadap pedagang kaki lima dan pedagang lainnya yang dilakukan Pemko Lhokseumawe, kata Imran, karena mereka berjualan di depan toko orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
Imran menyampaikan itu saat tampil pada diskusi digelar Gerakan Cinta Lhokseumawe, di Station Coffee, Kutablang, Lhokseumawe, Rabu, 19 Oktober 2022.
“Pemko Lhokseumawe dalam melakukan penertiban tidak pernah melarang orang mencari rezeki. Yang dilarang adalah berjualan itu menghambat rezeki orang lain, misalnya meletakkan gerobak di depan toko orang lain. Dari jam tiga (pukul 15.00 WIB) sudah berjualan di depan toko orang lain sehingga calon pembeli ingin memarkirkan kendaraannya untuk berbelanja di toko itu tidak bisa karena ada gerobak kita di depan toko,” ujar Imran.
Imran menyebut pedagang di kawasan Mongeudong yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan juga ditertibkan lantaran mengganggu ketertiban umum.
Menurut Imran, sebelum melakukan penertiban, Pemko Lhokseumawe sudah menyampaikan imbauan dan peringatan kepada semua pedagang kaki lima agar tidak berjualan di lokasi yang mengganggu ketertiban umum, termasuk di atas penutup parit jalan. Dia menyatakan penertiban dilakukan Pemko Lhokseumawe sangat terukur, dan tidak secara spontan.
“Saya tidak pernah larang orang mencari rezeki, tapi mencari rezeki itu tidak menghambat rezeki orang lain dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Imran lagi.
Diskusi tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Gunawan, Ketua ICMI Lhokseumawe, Yulius Dharma, Kepala BPS Lhokseumawe, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan undangan lainnya.[](ril)