ACEH UTARA –  Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, menyampaikan Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK tahun 2018 dalam rapat paripurna DPRK di gedung dewan setempat, Selasa, 25 Juni 2019, sore.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Mulyadi CH., dan Wakil Ketua II DPRK, Zubir HT. Turut hadir Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati serta Kepala SKPK.

Bupati Muhammad Thaib alias Cek Mad dalam sambutannya mengatakan Rancangan Qanun LPJ Pelaksanaan APBK 2018 memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI. “Atas hasi audit tersebut (BPK) telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan opini tertinggi dari empat kategori. Opini WTP telah dapat kita raih selama empat tahun berturut-turut, yaitu 2015, 2016, 2017 dan 2018,” kata Cek Mad.

Adapun realisasi pendapatan daerah Aceh Utara 2018 senilai Rp2.252.292.515.267,59. Sedangkan realisasi belanja dan transfer daerah Rp2.250.884.305.483,06 dengan rincian belanja Rp1.547.333.846.783,06 dan transfer Rp703.550.458.700. Selisih antara realisasi pendapatan dengan belanja dan transfer didapat surplus Rp1.408.209.784,53. Pembiayaan daerah Rp47.424.043.560,95, sehingga pada akhir tahun anggaran 2018 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Rp48.832.253.345,48.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Mulyadi CH., dalam rapat paripurna itu berharap bupati tidak memberikan izin terutama kepada pimpinan SKPK untuk ke luar daerah atau menunda perjalanan dinas luar daerah selama pembahasan LPJ APBK oleh DPRK mulai 28 sampai 30 Juni 2019. 

“Hal ini semata-mata untuk kelancaran dan ketepatan waktu sesuai yang dijadwalkan Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara,” ujar Mulyadi.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, usai rapat paripurna itu kepada portalsatu.com, mengatakan, “Hari ini (Selasa) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2018 itu baru diserahkan (kepada DPRK). Jadi, pihak DPRK kan sudah diatur jadwal badan musyawarah, ada pembahasan di tingkat komisi dan gabungan komisi, kemudian baru diparipurnakan nantinya”. 

“Laporan ini kan sudah ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Artinya sudah duluan diperiksa kemudian baru kita (dewan) periksa terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut,” ujar Ismail A Jalil alias Ayahwa.

Untuk itu, lanjut Ayahwa, sebelum pembahasan LPJ itu selesai, pejabat-pejabat Aceh Utara jangan berpergian ke luar daerah. “Karena nanti ketika dilakukan pembahasan sudah tidak ada orang. Saya sudah menyampaikan kepada Bupati Aceh Utara supaya jangan diberikan izin (untuk Kepala SKPK pergi ke luar daerah),” katanya.[]