LHOKSUKON  – Safrizal Saputra (42), narapidana yang  menjadi dalang kerusuhan Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, mengaku awalnya bikin onar hanya untuk melampiaskan rasa sakit hati kepada kekasihnya yang juga napi di Rutan itu. Dia ingin menusuk mata kekasihnya, Marliah, dengan sikat gigi yang telah diruncingkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Safrizal merupakan selingkuhan Marliah. Keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tgk. M Amin (suami Marliah) di Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, 26 Juli 2018 lalu. Terkait perkara tersebut, dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Safrizal dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup, dan Marliah 15 tahun penjara.

“Sore itu (Minggu, 16 Juni 2019), aku tidak mikir panjang lagi. Aku bilang ke teman-teman, siapa yang mau lari silakan, saya mau dobrak. Mereka (napi lainnya) bilang, 'Ya, sudah, jika Rizal mau dobrak, maka kami akan lari,'” ujar Safrizal kepada wartawan saat Kabag Ops Polres Aceh Utara AKP Iswahyudi dan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 25 Juni 2019.

Awalnya, Safrizal mengaku nekat membuat onar karena kesal kepada Marliah yang berada di sel wanita. Menurutnya, selama berada di dalam Rutan, kekasihnya  itu telah berubah, mengabaikannya dan tidak mau  lagi mencuci pakaiannya.

“Karena emosi sama Marliah itu, jadi saya timbul nekat. Saya sudah tidak takut lagi, bahkan mati pun sudah tidak takut. Lalu saya nekat tabrak (mendobrak) pintu tiga kali, baru napi lainnya ngikut semua buka pintu bersama. Waktu itu karena timbul emosi tadi, mau kuapakan memang dia (Marliah), tapi karena pintu sel perempuan cepat ditutup, jadi saya tidak ikutin ke situ lagi. Kulihat teman-teman lari, akupun kesempatan untuk lari,” ungkap Safrizal.

Safrizal melanjutkan, “Rencana aku mau ke situ, ke tempat dia (sel napi wanita). Mau kuapakan matanya pakai sikat gigi yang sudah kuruncingkan. Mau kucolok matanya, karena sakit hati. Karena sudah tidak seperti perjanjian awal waktu kita (Safrizal dan Marliah) membunuh suami Marliah. Karena sampai ke LP (Rutan) sudah berubah semua. Dia tidak mau sama saya lagi, cuma jadi korban saja sama dia,” kata Safrizal.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kerusuhan Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, yang mengakibatkan kaburnya 73 narapidana dan tahanan pada Minggu, 16 Juni 2019, sore. Hingga saat ini, 39 napi dan tahanan yang kabur masih diburu.

“Setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan dalam perkara kaburnya 73 narapidana dan tahanan Rutan Lhoksukon, akhirnya kita tetapkan empat tersangka. Dua di antaranya kita amankan ke Polres Aceh Utara, satu dalam persidangan, sedangkan satu lainnya sudah dipindahkan ke Rutan Bener Meriah,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Iswahyudi saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 25 Juni 2019.

Iswahyudi menyebutkan, empat tersangka dalam kerusuhan Rutan Lhoksukon, yaitu Safrizal (napi perkara pembunuhan), Nanda Saryulis (tahanan perkara penggelapan), Bima Saputra (tahanan perkara penganiayaan), dan Rahmat Irmawan (napi perkara narkoba yang kini dipindahkan ke Rutan Bener Meriah).

“Dari empat tersangka itu, otak pelakunya Safrizal, napi dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana. Saat kerusuhan terjadi, 73 napi dan tahanan kabur. Hingga saat ini, 29 sudah berhasil ditangkap kembali, satu tewas di sungai saat melarikan diri dan empat lainnya menyerahkan diri. Sisa 39 lagi yang masih kita buru,” kata Iswahyudi didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Dalam konferensi pers tersebut turut dihadirkan tersangka Safrizal dan Nanda Saryulis, serta barang bukti sebuah kursi besi panjang yang digunakan untuk menjebol pintu Rutan Lhoksukon.[]