BANDA ACEH – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh meringkus dua tersangka perampasan sepeda motor jenis matic, dan seorang yang diduga sebagai perantara penjual barang curian tersebut pada Sabtu, 4 Maret 2017 lalu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan pada konferensi pers yang dilakukan di Polresta Banda Aceh, Selasa, 7 Maret 2017 mengatakan, ketiganya adalah RM (24) warga Lamteumen, Banda Aceh dan ZH (17) warga Darul Imarah, Aceh Besar, serta MK (23) warga Geuceu, Banda Aceh.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinsial RM dan ZH sebagai pelaku perampasan dan MK sebagai perantara,” kata Kompol Raja Gunawan.

Kasus perampasan sepeda motor dengan korbannya siswa SMP anak dari seorang warga yang bernama Ramadani (39) warga Gampông Punge Jurong, Banda Aceh terjadi menjelang maghrib di Jalan Punge Blang Cut, Jaya Baru, Banda Aceh pada tanggal 5 November 2016 silam.

Kompol Raja Gunawan mengatakan, tersangka RM dan ZH dalam melakukan aksinya berpura-pura kehabisan bahan bakar untuk mengelabui korban.

“Tersangka RM dan ZH sengaja mematikan kendaraannya, dan kebetulan ada anak kecil yang lewat, kepada korban tersangka mengaku kehabisan bahan bakar dan akhirnya tersangka meminta korban untuk mendorong kendaraannya,” kata Raja Gunawan.

Sepeda motor yang berhasil mereka rampas kemudian diserahkan kepada tersangka MK untuk selanjutnya dijual. Kompol Raja Gunawan Motor mengatakan, motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada MJ, seorang warga Lhong, Aceh Besar.

“MK berhasil menjual kendaraan curian tersebut dengan harga Rp 2.800.000 kepada MJ warga Lhong, Aceh Besar, dalam keadaan motor tanpa plat,” kata Raja Gunawan.

Ketiga tersangka berhasil diringkus Tim Satreskrim Polresta Banda Aech setelah menjadi buron selama 4 bulan. Selanjutnya ketiga tersangka harus menjalani hukuman kurungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 tentang pencurian dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Raja.

Kini Satreskrim Polresta Banda Aceh masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian yang melibatkan RM dan ZH.[]