BANDA ACEH Anas Mahmudi, terpidana kasus korupsi rehabilitasi kawasan hutan mangrove, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu, 22 Maret 2017. Anas yang masuk daftar pencarian orang sejak 2013 lalu disebutkan datang sendiri ke Kejari Banda Aceh.
Hari ini menyusul tanpa kita panggil, tanpa kita datangi, tersangka sendiri Anas Mahmudi, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)-nya datang menyerahkan diri, kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin, Rabu, 22 Maret 2017.
Husni mengatakan saat ini Anas Mahmudi menjabat sebagai Kepala UPTD Dinas Kehutanan Aceh (KPH Wilayah III) Langsa.
Sebelumnya, rekan Anas, T Makmun Razi selaku PPK proyek mangrove telah ditangkap Kejari Banda Aceh pada Selasa, 21 Maret 2017 kemarin. (Baca: Terpidana Korupsi Ini Ditangkap di Keswan Aceh). (Kasus korupsi) hutan mangrove se-Aceh, ya jadi ini dananya dari BRR dulu ini,” kata Husni Thamrin.
Dia mengatakan proyek pengadaan mangrove sumber anggaran BRR ini mencapai Rp42 miliar. Negara merugi Rp344 juta akibat perbuatan terpidana.
Kedua terpidana dihukum kurungan selama 4 tahun 6 bulan karena perbuatannya tersebut. Hal ini sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Selain kurungan badan, kedua terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan biaya perkara Rp2.500.
Di sini memang tidak ada uang pengganti, kata Husni Thamrin. Kedua terpidana saat ini sudah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Lambaro untuk menjalani hukumannya.[]

