BANDA ACEH – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi, menegaskan akan melawan keputusan KIP Aceh yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).

Bustami-Fadhil Rahmi (Om Bus-Syeh Fadhil) menilai keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh itu mengada-ngada, tidak obyektif, dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Om Bus menyebut keputusan KIP Aceh tersebut bentuk penzaliman terhadap dirinya dan Syeh Fadhil.

Oleh karena itu, Om Bus-Syeh Fadhil akan melakukan perlawanan secara hukum. “Ini penzaliman bagi saya, karenanya saya akan melawan keputusan ini,” tegas Om Bus didampingi Syeh Fadhil dalam siaran persnya diterima portalsatu.com/, Minggu, 22 September 2024, sore.

Bentuk perlawanan yang akan dilakukan Om Bus-Syeh Fadhil adalah melaporkan keputusan KIP tersebut ke Panwaslih Aceh, menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dan melaporkan serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Om Bus menilai keputusan TMS yang dikeluarkan KIP Aceh tersebut bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal Cagub/Cawagub Aceh di Pilkada 2024.

“Ini recana ‘busuk’ yang sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu untuk membuat Pilgub Aceh hanya ada calon tunggal,” ungkap mantan Pj. Gubernur Aceh itu.

Menurut Om Bus, upaya penggiringan ke arah calon tunggal tersebut sudah dibuktikan saat ia hendak melakukan penandatangan kesepakatan MoU Helsinki pada 10 September 2024. Saat itu, ia tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPRA. Alasannya, Om Bus tidak membawa pasangannya ke gedung dewan.

“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Logikanya, bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan,” ungkap Om Bus.

Dalam sidang paripurna tersebut juga disampaikan bahwa DPRA akan melaksanakan acara yang sama pada kesempatan lain kepada paslon Om Bus setelah mendapatkan calon wakil gubernur. “Namun, hal itu tidak pernah dilakukan hingga sampai batas waktu yang ditetapkan,” tambahnya.

Berkaca dari kasus itu, Om Bus menilai bahwa cara-cara seperti itu adalah “kelas murahan”. Mereka telah menunjukkan praktek “menghalalkan” segala cara untuk mendapatkan kekuasaan.

“Sekarang, saya harus katakan bahwa saya hamba Allah yang tidak menyerah dan takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah SWT. Insya Allah, Allah SWT bersama kita,” pungkas Om Bus.

Sebelumnya, KIP Aceh melalui berita acaranya menyatakan dokumen persyaratan cagub-cawagub Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS).

Berita Acara KIP Aceh itu Nomor: 210/PL.02.2-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

Diperoleh portalsatu.com/ dari tim Om Bus-Syeh Fadhil, Minggu (22/9), dalam berita acara itu tertulis, pada hari Sabtu, tanggal dua puluh satu bulan sembilan tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Aula KIP Aceh, KIP Aceh telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, atas nama: 1. Calon Gubernur Bustami Hamzah. 2. Calon Wakil Gubernur Tgk. H.M. Fadhil Rahmi, yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan kursi pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian:

Partai NasDem (10 kursi), PAN (5 kursi), Partai Golkar (9 kursi), PAS Aceh (4 kursi), dan PDA (1 kursi).

“Dalam penelitian persyaratan calon pengganti hasil perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, KIP Aceh memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur”.

“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagaimana terlampir, maka: 1. dokumen persyaratan Calon Gubernur dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT. 2. dokumen persyaratan Calon Wakil Gubernur dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT,” bunyi Berita Acara KIP Aceh itu.

Dalam lampiran Berita Acara KIP Aceh tersebut, pada halaman tiga tentang dokumen Penandatanganan Surat Pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh, hasil verifikasi tertulis: Tidak Benar.

Sejauh ini, portalsatu.com/ belum memperoleh penjelasan dari KIP Aceh soal pernyataan dalam berita acaranya bahwa dokumen persyaratan cagub Bustami dan cawagub M. Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat.[](red)