SUKA MAKMUE – SG, 39 tahun, ditangkap warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Senin, 11 Juli 2016, malam, di sebuah warung di gampông tempat ia tinggal. Kemudian, SG dibawa ke Kepolisian Resor Nagan Raya.

SG dilaporkan oleh istrinya, RH, 37 tahun, setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun yang merupakan adik ipar pelaku.

“Pada Senin malam kita telah menahan satu orang pelaku yang dilaporkan oleh istrinya telah melakukan pelecehan seksual di sebuah warung,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi melalui Kasat Reskrim AKP Muhayat Effendi kepada awak media, Selasa, 12 Juli 2016.

Pelaku ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk diminta keterangan atas dugaan pelecehan seksual. “Menurut keterangan istrinya, dia pernah memergoki pelaku saat melakukan pencabulan,” ujar Muhayat.[] (*sar)

Laporan Riski Bintang