BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menggelar rapat khusus dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di kantor Wapres di Jakarta, Kamis, 28 April 2016 lalu. Dalam pertemuan tersebut JK meminta agar bendera Aceh diubah.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhari alias Cage mengatakan, bendera tersebut tidak bisa diubah lagi, karena sifatnya sudah final. Jikapun diubah, kata dia, maka semua prosesnya harus dimulai dari awal lagi layaknya pembuatan qanun.
“Menurut kami bendera yang ada sekarang itu sudah final dan tidak bisa diubah lagi, karena sudah menjadi qanun yang sah,” kata Cage saat dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 30 April 2016.
Menurut Cage, qanun yang sudah sah akan sangat sulit jika dibatalkan. “Qanun itu tinggal dijalankan dan realisasi tersebut ada pada gubernur selaku kepala pemerintahan,” kata politisi Partai Aceh ini.
Mananggapi permintaan JK untuk mengubah bendera Aceh, Cage mengatakan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah harus segera mengambil sikap.
“Dalam hal ini saya berharap gubernur harus berani mengambil sikap untuk mengeluarkan Irgub (instruksi gubernur) agar Qanun Nomor 3 Tahun 2013 ini dapat berjalan. Agar bendera Aceh dapat segera berkibar,” kata Cage.[]


