BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, menyampaikan, akan mengawasi tempat-tempat wisata di wilayahnya untuk mencegah perayaan Hari Valentine, yang diperingati pada 14 Februari, hari ini.
Dia mengatakan, pengawasan akan dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Kabupaten Aceh Besar.
“Tempat wisata tidak kita tutup, tetapi akan kita kawal. Satpol PP dan WH akan kawal itu, bahwa tidak ada budaya Valentine di Aceh,” ungkapnya, Selasa, 13 Februari 2018.
Mawardi mengungkapkan, jika didapatkan ada warga yang merayakan Hari Valentine, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan syariat Islam.
“Kalau sanksinya adalah. Kalau ada pelanggaran syariat ya sanksinya seperti biasa sesuai yang tertera dalam qanun, pasti,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan himbauan larangan tersebut pada 9 Februari 2018, melalui surat dengan nomor 451/882/2018, yang ditujukan kepada seluruh camat se kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah, serta para pengelola penginapan maupun restoran.
“Itu memang suratnya sudah kita tandatangani bahwa Aceh Besar dalam penerapan syariat Islam dan untuk menghormati pelaksanaannya,” jelasnya.
“Budaya kita tidak ada yang namanya Valentine, sehingga kita mengirim surat untuk mensosialisasi dan menyampaikan bahwa tidak ada Valentines Day di Aceh Besar. Kita harus menghormati tentang Aceh, khususnya dalam hal ini di Aceh Besar tentang penerapan syariat Islam dan juga memiliki adat serta budaya sendiri,” jelasnya lagi.
Dia juga menambahkan, jika ingin merasakan kasih sayang tanpa melanggar syariat, maka harus dilakukan setelah halal atau muhrimnya.
“Kalau mau pacaran setelah menikah, silahkan. Kalau mau kasih sayang setelah menikah, silahkan. Sehingga tidak ada pelanggaran syariat Islam,” ujarnya tegas.[]




