LHOKSEUMAWE – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III (Keuangan) DPRK Aceh Utara dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kamis, 20 April 2020, muncul pernyataan tidak ada kas alias ‘kas kosong’. Hasil RDP itu, Komisi III merekomendasikan kepada pimpinan DPRK untuk menggelar RDP 45 anggota dewan dengan BPKD dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Utara.
Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara dari Partai Gerindra, Jufri Sulaiman, S.Sos., M.A.P., dikonfirmasi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Rabu, 6 Mei 2020 malam, mengungkapkan bahwa pernyataan ‘kas kosong’ disampaikan Kepala BPKD saat RDP di Ruang Paripurna DPRK, Kamis pekan lalu. Dalam RPD itu, Komisi III dihadiri sembilan orang, yakni ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Asisten II dan Asisten III Sekda, Kepala BPKD dan Kabid Anggaran, serta Sekretaris Bappeda Aceh Utara.
“Dalam pertemuan itu, Komisi III mempertanyakan menyangkut penanganan Covid-19 di Aceh Utara. Sesuai perintah Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, kita mempertanyakan sejauh mana langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemkab Aceh Utara, dalam hal ini BPKD. Karena kita belum melihat ada tindakan di lapangan yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” ungkap Jufri Sulaiman yang merupakan mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.
Jufri Sulaiman melanjutkan, “Ada penyemprotan disinfektan dilakukan dengan dana desa inisiatif masing-masing gampong. Sementara di Aceh Utara kita di awal ada alokasi anggaran Rp2 miliar (untuk penanganan Covid-19). Setelah itu kita mendengar alokasi anggaran Rp8,7 miliar yang dipotong (pengalihan) dari SPPD SKPK dan DPRK. Kemudian kita membaca di media ada alokasi anggaran Rp22 miliar. Karena dasar itu, Komisi III memanggil BPKD untuk mengecek kebenaran informasi, mana yang benar”.
Menurut Jufri, berdasarkan pemaparan BPKD, anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Aceh Utara senilai Rp30 miliar lebih. “Kemudian kita bertanya, kalau Permendagri 20/2020 jelas itu menyebutkan tiga item. Pertama, dana untuk Covid ini diambil dari dana tidak terduga, kemudian dari penjadwalan ulang kegiatan, kemudian menggunakan uang kas”.
“Pertanyaan saya kepada Kepala BPKD, kalau penjadwalan ulang kegiatan, (seharusnya) kegiatan itu bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Masyarakat sekarang kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, otomatis penghidupan mereka sekarang kan persiapan untuk kebutuhan hidup sudah menipis. Dengan ada kegiatan-kegiatan yang kecil di setiap gampong masyarakat itu bisa aktif untuk bekerja, bisa terlibat untuk menjadi pekerja di sana. Kenapa kita tidak menggunakan dana tak terduga dan uang kas sebagaimana perintah dari Permendagri Nomor 20?” Jufri mempertanyakan.
“Pada saat itu Ibu Salwa (Kepala BPKD) menjawab bahwa kita tidak ada kas. Kita pertanyakan lagi kenapa bisa tidak ada kas, kan kas itu punya sumber yang jelas, masa kas enggak ada. Dijawab, kita tidak ada kas sekarang ini maka dilakukan penjadwalan ulang atau realokasi dari kegiatan-kegiatan. Kemudian (giliran) kawan-kawan (anggota Komisi III) lain yang bertanya,” ujar Jufri.
Jufri menjelaskan, hasil RDP tersebut, Komisi III mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRK untuk memastikan kepada Pemkab Aceh Utara bahwa refocusing dan realokasi dana kegiatan penanggulangan Covid-19 jangan sampai bertolak belakang dengan Permendagri 20/2020 dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. “Itu yang harus menjadi patokan kita,” tegasnya.
Menurut Jufri, kalau dilakukan di luar keputusan bersama dua menteri itu serta Permendagri 20/2020, Komisi III merekomendasi kepada pimpinan DPRK untuk melakukan RDP 45 anggota dewan dengan melibatkan BPKD dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Utara.
“Supaya kita tahu. Kami di DPRK sebagai perwakilan masyarakat bisa tahu alokasi anggaran itu untuk apa saja. Rp8,7 miliar dan Rp2 miliar yang lama (alokasi awal), kita (Aceh Utara) tidak dapat apa-apa. Ketika kita turun ke Puskesmas ada Puskesmas yang mengatakan bahwa masker saja belum punya pada saat itu. Jadi, sebagai wakil masyarakat, kita wajib mempertanyakan sebagaimana fungsi pengawasan DPRK,” tutur Jufri.
Jufri menyebut rekomendasi Komisi III itu sudah disampaikan ke pimpinan DPRK, dua hari lalu. “Karena dari kemarin kita sudah melakukan Pansus (terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/LKPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2019) ke kecamatan-kecamatan sesuai dapil (daerah pemilihan) masing-masing. Selesai Pansus itu mungkin akan ditindaklanjuti (rekomendasi Komisi III). Harapan kita segera ditindaklanjuti rekomendasi itu agar segala persoalan yang muncul ketika RDP dengan Komisi III ini bisa terjawab,” ujarnya.
Ditanya apakah Komisi III DPRK mengetahui berapa total anggaran penanganan Covid-19 Aceh Utara dan perinciannya, Jufri mengatakan, “Angka yang terakhir dari RDP dengan Komisi III, pernyataan Kepala BPKD Rp30 miliar lebih. Dari refocusing kegiatan dinas, yaitu pengalihan kegiatan dari dinas A, misalnya, kegiatan pengadaan boat, dialihkan kepada kegiatan yang bersentuhan dengan (penanganan) Covid-19. Misalnya, sosialisasi, dan sebagainya. Perubahan judul (nomenklatur) di dinas bersangkutan, anggarannya tetap di dinas itu, judul bersentuhan dengan kegiatan Covid-19”.
“Untuk mendapatkan penjelasan lebih detail, makanya kita keluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRK agar mengagendakan RDP dengan 45 anggota DPRK, melibatkan BPKD dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tegas Jufri lagi.
Evaluasi kinerja BPKD
Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, dalam pernyataan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, mendesak Bupati mengevaluasi kinerja BPKD sehingga ke depan tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang.
Jufri menilai pernyataan dan jawaban Kepala BPKD Aceh Utara, Salwa, dalam RDP dengan Komisi III DPRK, Kamis, 20 April 2020, bahwa ‘kas Aceh Utara kosong’ telah menunjukkan kepanikan terhadap kondisi keuangan kabupaten ini di tengah wabah Covid-19. “Pernyataan beliau telah menimbulkan polemik dan kemudian dibantah oleh Sekretaris Daerah Aceh Utara, Abdul Aziz, bahwa kas daerah tidak kosong,” tuturnya.
“Kalau yang disampaikan Abdul Aziz itu benar maka sudah sepantasnya Bupati Aceh Utara selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah untuk mengevaluasi kinerja BPKD sehingga bisa berperan aktif sebagaimana fungsinya sebagai pengelola keuangan daerah dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang,” tegas Jufri.
Menurut Jufri, PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sangat jelas disebutkan tugas dari BPKD. Di antaranya, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam qanun, serta melaksanakan fungsi BUD (Bendahara Umum Daerah). “Jadi, tidak mungkin Kepala BPKD tidak mengetahui posisi kas daerah sehingga salah dalam memberikan jawaban saat RDP dengan Komisi III,” katanya.
Kas tidak kosong tapi penundaan SPM
Sekretaris Daerah Aceh Utara Abdul Aziz, mengatakan kas daerah saat ini dalam kondisi normal alias tidak dalam keadaan kosong. “Tidak benar kondisi kas Aceh Utara kosong. Yang ada saat ini Pemkab Aceh Utara sedang menunda sementara penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) karena sedang melakukan rasionalisasi anggaran APBK 2020 terkait penanganan wabah Covid-19,” kata Abdul Aziz melalui pernyataan tertulis dikirim Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Andree Prayuda, kepada portalsatu.com/.
“Penghentian SPM dilakukan karena sedang proses penyesuaian Perbup tentang Penjabaran APBK 2020 sesuai PMK Nomor 35/PMK.07/2020 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, dan Nomor 177/KMK.07/2020,” ujar Abdul Aziz.
Menurut Abdul Aziz, dengan dikeluarkannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan SKB (Surat Keputusan Bersama) tersebut, Pemda diwajibkan melakukan pengurangan pendapatan daerah bersumber dari dana transfer dan penyesuaian pendapatan asli daerah (PAD). “Setelah Perbup penyesuaian APBK 2020 selesai nantinya barulah dapat diketahui program dan kegiatan mana yang masih teralokasi dalam APBK 2020. Kegiatan baru itulah yang dapat dilaksanakan, serta dapat diajukan permintaan pembayaran dengan menyampaikan SPM,” jelas Abdul Aziz yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Utara.
Abdul Aziz menyatakan, terkait refocusing dan realokasi anggaran untuk kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 tetap dilakukan pembayarannya setelah SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kaupaten) menyiapkan dokumen pencairan dana.
Sekda Aceh Utara itu juga menyampaikan bahwa Bupati melalui Surat Nomor 900/687 tanggal 14 April 2020 telah menyampaikan SKB dua Menteri itu kepada DPRK melalui sekretaris dewan. Bupati juga telah memberitahukan kepada DPRK melalui Surat Bupati Aceh Utara Nomor 900/709 tanggal 17 April 2020 tentang Rasionalisasi Anggaran.
Dia menambahkan, rapat TAPD bersama pimpinan dan unsur Ketua Fraksi DPRK telah dilaksanakan pada 21 April 2020 di Bappeda Aceh Utara. “Dalam setiap penyusunan APBD, kita memerhatikan amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran I, Rumawi V, angka 26 huruf c dan SKB dua Menteri pada Diktum Keenam,” pungkas Abdul Aziz.
Namun, dalam penjelasan Sekda Aceh Utara itu tidak disebutkan berapa total anggaran penanganan Covid-19, dan dari mana saja sumbernya.
Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari sumber di Pemkab Aceh Utara, anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp35.134.168.571 (Rp35,1 miliar lebih).[](nsy)
Lihat pula: MaTA Desak DPRK Panggil Bupati Soal 'Kas Kosong' dan Anggaran Covid-19 Aceh Utara







