LHOKSEUMAWE – Syahrir bin M. Daud alias Tengku Matang sudah empat bulan lebih melewati hidup di ruangan tahanan. Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe ini mendapat banyak pelajaran dari perkara narkotika yang menggiringnya ke penjara.
Syahrir pun berpesan kepada masyarakat, pejabat, dan berbagai kalangan lainnya, agar tidak menggunakan narkotika seperti yang pernah ia lakukan. “Mudah-mudahan, apa yang sudah kami rasakan, jangan orang lain rasakan lagi,” kata Syahrir kepada portalsatu.com/, 14 Agustus 2018.
Pria 57 tahun ini ditangkap polisi lantaran menggunakan narkotika jenis sabu di Ruangan Kerja Ketua KIP Lhokseumawe, Jumat, 30 Maret 2018, malam. Saat itu, Syahrir menjabat Ketua KIP periode 2013-2018. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe sebagai tersangka kasus sabu.
“Saya ditahan di Polres sampai hari keempat Ramadan. Hari kelima puasa dipindahkan ke LP (Lembaga Pemasyarakatan),” kata Syahrir.
Pelajaran dipetik Syahrir dari kasus sabu yang menjeratnya itu, dalam bulan Ramadan lalu, ia tidak bisa menikmati sahur dan buka puasa bersama keluarganya. “Agak sedih tidak bisa berada di tengah keluarga, tidak bisa buka puasa dengan teman-teman. Itu saja yang beda. Kalau menu segala macam, tidak beda,” ujarnya.
Di LP Lhokseumawe, Syahrir menempati ruangan di samping musala sehingga memudahkannya untuk salat. “Alhamdulillah, sejak ditahan di Polres sampai ke LP hampir tidak pernah tinggal salat. Di LP juga ikut pengajian, ada ustaz yang didatangkan dari luar. Dengan ada pelajaran diberikan kepada kita, kapan lagi kita bertaubat kalau bukan saat ini,” kata Syahrir.
Syahrir disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak pengujung Juni 2018. Masa jabatannya sebagai anggota/Ketua KIP Lhokseumawe pun berakhir 8 Juli 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe lalu menjatuhkan vonis kepada Syahrir dalam sidang, 14 Agustus 2018. Hakim menyatakan terdakwa Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak “menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”. Dia dijatuhi vonis delapan bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Syahrir menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Vonis itu “sedikit lebih ringan” dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara. (Baca: Perkara Sabu: Tengku Matang Divonis Delapan Bulan Penjara)
“Kita menyesali perbuatan ini. Banyak hikmah yang bisa kita ambil. Kalau yang namanya melawan hukum tetap bermasalah, ya. Apa yang ditetapkan oleh negara itu melanggar, otomatis itulah konsekuensi yang kita harus siap menerima,” ujar Syahrir menjawab portalsatu.com/ usai sidang itu.
Syahrir melanjutkan, perkara yang menjeratnya itu membuat dirinya kini merasa kurang percaya diri dengan keluarga dan teman-temannya. “Mungkin itu pelajaran paling berharga bagi saya. Mudah-mudahan tidak terulang lagi, (ini) menjadi pengalaman yang pahit,” katanya.
Dia pun berjanji ke depan akan mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Syahrir juga berharap semua kalangan jangan sampai terjerumus ke dalam peredaran gelap narkotika maupun penggunaannya.
“Pemberatasan narkoba ini betul-betul program pemerintah, jadi kita harus mendukungnya. Semua masyarakat, bahkan generasi muda, kita harapkan betul-betul bersih dari narkoba,” ujar Syahrir.[](idg)





