GAYO LUES – Pemerintah Provinsi Papua Barat memprakarsai dan mengundang Bupati Gayo Lues sebagai salah satu panelis pada acara pertemuan aktor dalam membahas Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (RUU HKPD) terkait Dana Alokasi Umum (DAU) mempertimbangkan luas wilayah tutupan hutan. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah yang mempunyai tutupan hutan.
Drh. Ibnu Hafit Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues, Kamis, 2 Desember 2021, mengatakan acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 November 2021 di Golden Ballroom The Sultan Complek, Jakarta.
Pada sesi pembukaan, Dr. Sonny Mumbunan dari Pusat Riset Perubahan Iklim, Universitas Indonesia (RCCC UI) menjelaskan secara singkat tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan masukan terhadap RUU HKPD yang sedang dibahas oleh Panja Komisi XI DPR RI terkait perbaikan transfer daerah melalui DAU dengan mempertimbangkan luas wilayah tutupan hutan.
Agenda kegiatan pada pertemuan ini dibagi dalam beberapa sesi, dengan kelompok panelis pertama terdiri dari beberapa unsur pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang mempunyai luasan tutupan hutan, di antaranya ibu Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan, Gubernur Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Gubernur Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kadis LHK Provinsi Kalimantan Utara, Gubernur Papua diwakili oleh Assisten Bidang Perekonomian, dan Gubernur Papua Barat yg di hadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat Muhammad Lakotani.
Panelis pada sesi kedua, kata Ibnu Hafit seharusnya diisi oleh Bupati Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues drh. Ibnu Hafit, Bupati Tambrauw Gabriel Asem, S.E., M. Si., Bupati Luwu Utara Hj. Indah Putri Indriani SIP., M.Si., dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyu Hidayat, ST.
Selanjutnya pada sesi ketiga diisi dengan tanggapan dari Facrul Razi, SIP., MIP ( Ketua Komite I DPD RI tentang Hubungan Pusat dan Daerah) dan Filep Wamafma, S.H, M.Hum ( Wakil Ketua Komite I DPD RI) dan sesi keempat dilengkapi dengan paparan dari Direktur Perimbangan Keuangan Daerah dan Direktur Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Dalam kesempatan ini Bupati Gayo Lues melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan beberapa even sebagai faktor penyebab rendahnya kemampuan fiskal daerah, seperti keterbatasan kewenangan, rencana investasi yang kerap bersinggungan dengan kawasan hutan, masih minimnya kualitas sarana infrastruktur, konflik lahan, konflik satwa dan permasalahan hukum berkaitan dengan kegiatan masyarakat dalam kawasan hutan yang justru menjadikan daerah kesulitan keluar dari juru kunci angka kemiskinan.
“Kabupaten Gayo Lues dengan luas 5549,9 Km persegi, 76,73% merupakan kawasan lindung dan hanya 23,27%yang merupakan kawasan budidaya, meskipun demikian pemerintah Kabupaten Gayo Lues tetap berkomitmen untuk menjaga kelestarian tutupan hutan daerah, baik dalam kebijakan regulasi ataupun kebijakan anggaran sesuai dengan kemampuan daerah,” kata Ibnu Hafit
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kata Kadis DLH, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah menginisiasi pertemuan yang sangat penting ini dan sekaligus bersama pimpinan daerah lainnya sepakat agar Pemerintah Pusat mengawal dan segera merampungkan RUU HKPD beserta peraturan turunannya terutama terkait dimasukkannya indikator luas tutupan hutan dalam batang tubuh atau penjelasan RUU HKPD dalam penetapan dana transfer daerah melalui DAU, dengan skema ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan fiskal bagi daerah yang mempunyai tutupan hutan yang luas.
Di penghujung paparannya, Kadis LH Kabupaten Gayo Lues juga menyampaikan pesan Bupati Gayo Lues yang berbunyi, “Tolong jangan biarkan paru paru kami sesak dalam menjaga paru paru dunia,”.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan “KAUKUS DAERAH BERTUTUPAN HUTAN” yang dibacakan oleh drh. Ibnu Hafit (perwakilan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues) dengan bunyi ; Kami yang berkumpul di Jakarta hari ini, mewakili daerah bertutupan hutan, mendesak usulan luas wilayah tutupan hutan daerah menjadi bagian penghitungan transfer DAU ke daerah dalam Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan menyebutkan luas wilayah tutupan hutan dalam UU HKPD.
“Saat ini, Rancangan Undang-Undang HKPD sedang dibahas di DPR RI. Jika diperlukan, kamipun bersedia untuk diikutsertakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU HKPD,” katanya bahwa seluruh peserta menandatangani usulan tersebut[]






